Tangerangupdate.com (01/07/2021) | Tangerang Selatan —- Pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di 44 kabupaten/kota di 6 provinsi.
Langkah ini menyusul penyebaran virus corona (Covid-19) yang terus melonjak setiap harinya terutama di Pulau Jawa
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo melalaui kanal youtube nya. Jokowi mengatakan bahwa pemerintah sedang memfinalisasi rencana kebijakan PPKM Darurat tersebut.
Landasan mengenai penerapan PPKM Darurat mengacu nilai asesmen, daerah dengan nilai asesmen di level empat, akan berlaku pembatasan darurat.
“(PPKM Darurat) khusus hanya di Pulau Jawa dan Pulau Bali karena ada 44 kabupaten serta kota dan 6 provinsi yang nilai asesmennya 4,” kata Jokowi dalam pidatonya di acara Munas Kadin yang disiarkan lewat kanal Youtube, Rabu (30/6/2021).
Dalam draft yang pernah disampaikan Presiden Jokowi pada Munas KADIN dari 44 Kabupaten/Kota ada dua Kota dari Provinsi Banten yang masuk dalam asesmen dengan nilai 4.
Kedua kota tersebut adalah Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan, meskipun data yang disampaikan hanya draft awal saja belum ada pemberitahuan resmi.
Diberitakan sebelumnya bahwa Pemerintah resmi memutuskan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 3 s/d 20 Juli mendatang.
Hal itu dilakukan demi menekan laju penyebaran virus corona (Covid-19) yang akhir-akhir ini tidak terkendali.
Nantinya masyarakat Jawa – Bali diwajibkan melaksanakan Work From Home (WFH) 100%. Namun, seperti aturan-aturan sebelumnya, WFH hanya berlaku bagi sektor esensial. Selain sektor tersebut, seperti bahan baku makanan hingga obat-obatan masih terus berjalan sesuai ketentuan.
PPKM darurat akan diberlakukan sampai target penurunan penambahan kasus konfirmasi harian di bawah 10 ribu per hari.