Tangerangupdate.com (02/07/2021) | DKI Jakarta – – – Kementerian Agama tengah menyiapkan aturan tentang penyelenggaraan sholat Idhul Adha dan kurban 1442 Hijriah saat penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali mulai 03 s/d 20 Juli mendatang.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan, pihaknya akan segera merevisi dan mensosialisakan aturan tentang pelaksanaan sholat Iduladha dan pelaksanaan Kurban menyesuaikan aturan PPKM darurat.
“Secara khusus dalam menghadapi Iduladha, kita akan segera lakukan revisi dan sosialisasi Surat Edaran (SE) Pelaksanaan Sholat Iduladha dan Pelaksanaan Kurban. Ini disesuaikan dengan PPKM,” kata Yaqut dalam keterangan resminya yang dikutip, Jumat (02/07/2021).
Yaqut mengatakan pembatasan ibadah tersebut sudah diatur sebagaimana dimaksud dalam kebijakan PPKM darurat. Dimana, katanya, baik tempat ibadah maupun tetap wisata ataupun fasilitas umum akan ditutup sementara.
“Tidak benar rumah ibadah ditutup, sementara sektor pariwisata dibuka,” ujarnya.
Lebih lanjut, Yaqut menjelaskan seluruh kegiatan di sekolah madrasah baik belajar maupun mengajar akan dilakukan secara daring.
Hal itu dilakukan, katanya melanjutkan, sebagai dukungan penerapan PPKM Darurat guna menekan laju penyebaran virus Covid-19 yang akhir-akhir ini tidak terkendali.
Sebelumnya, Kemenag telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Sholat Idhul Adha 1442 H
Sebelumnya, Kemenag telah mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor 15 Tahun 2021
Tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha & Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 Hijriah / 2021 Masehi.
Salah satu point yang diatur dalam surat edaran tersebut adalah peniadaan sholat Idhul Adha di zona merah dan orange baik dilakukan di masjid/mushola maupun di lapangan terbuka. Sementara di luar zona merah dan orange dan telah dinyatakan aman oleh pemerintah setempat, maka di izinkan.
Adapun pelaksanaan takbiran dilakukan secara terbatas dengan memperhatikan standar protokol kesehatan yang ketat seperti menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan. Dan kegiatan takbir keliling dilarang untuk mengantisipasi keramaian atau kerumunan.