• Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Selasa, 13 Mei 2025
  • Login
Tangerang Update
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
Tangerang Update
No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Ragam
  • Metropolitan
  • Nasional
  • Opini
  • Banten
  • Hukum
  • Politik
Home Nasional

PPKM Darurat Berlaku, Kemenag Siapkan Aturan Soal Sholat Idhul Adha dan Kurban

Redaksi TU by Redaksi TU
0 0
Indonesia Batalkan Keberangkatan Jemaah Haji 1442 Hijriah
0
SHARES
1.8k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

Tangerangupdate.com (02/07/2021) | DKI Jakarta – – – Kementerian Agama tengah menyiapkan aturan tentang penyelenggaraan sholat Idhul Adha dan kurban 1442 Hijriah saat penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali mulai 03 s/d 20 Juli mendatang.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan, pihaknya akan segera merevisi dan mensosialisakan aturan tentang pelaksanaan sholat Iduladha dan pelaksanaan Kurban menyesuaikan aturan PPKM darurat.

“Secara khusus dalam menghadapi Iduladha, kita akan segera lakukan revisi dan sosialisasi Surat Edaran (SE) Pelaksanaan Sholat Iduladha dan Pelaksanaan Kurban. Ini disesuaikan dengan PPKM,” kata Yaqut dalam keterangan resminya yang dikutip, Jumat (02/07/2021).

Yaqut mengatakan pembatasan ibadah tersebut sudah diatur sebagaimana dimaksud dalam kebijakan PPKM darurat. Dimana, katanya, baik tempat ibadah maupun tetap wisata ataupun fasilitas umum akan ditutup sementara.

“Tidak benar rumah ibadah ditutup, sementara sektor pariwisata dibuka,” ujarnya.

Lebih lanjut, Yaqut menjelaskan seluruh kegiatan di sekolah madrasah baik belajar maupun mengajar akan dilakukan secara daring.

Hal itu dilakukan, katanya melanjutkan, sebagai dukungan penerapan PPKM Darurat guna menekan laju penyebaran virus Covid-19 yang akhir-akhir ini tidak terkendali.

Sebelumnya, Kemenag telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Sholat Idhul Adha 1442 H

Sebelumnya, Kemenag telah mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor 15 Tahun 2021
Tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha & Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 Hijriah / 2021 Masehi.

Salah satu point yang diatur dalam surat edaran tersebut adalah peniadaan sholat Idhul Adha di zona merah dan orange baik dilakukan di masjid/mushola maupun di lapangan terbuka. Sementara di luar zona merah dan orange dan telah dinyatakan aman oleh pemerintah setempat, maka di izinkan.

Adapun pelaksanaan takbiran dilakukan secara terbatas dengan memperhatikan standar protokol kesehatan yang ketat seperti menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan. Dan kegiatan takbir keliling dilarang untuk mengantisipasi keramaian atau kerumunan.

Tags: hari raya kurbankemenagSholat Idhul Adha 1442 Hijriah

Dapatkan informasi terbaru dari kami

Unsubscribe
Previous Post

Tangerang Selatan dan Kota Tangerang Masuk Dalam Nilai Asesmen 4, Bersiap PPKM Darurat?

Next Post

Tangerang Selatan Buka Penerimaan CASN Sebanyak 1893 Orang, Ini Rinciannya!

Next Post
Tangerang Selatan Buka Penerimaan CASN Sebanyak 1893 Orang, Ini Rinciannya!

Tangerang Selatan Buka Penerimaan CASN Sebanyak 1893 Orang, Ini Rinciannya!

Leave Comment
Tangerang Update

© 2020 PT. Indo Sakti Media

Navigasi

  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Ikuti Kami

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini

© 2020 PT. Indo Sakti Media