Tangerangupdate.com (17/08/2021) | Tangerang Selatan – – – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memberikan lima rekomendasi ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait dengan proses alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Rekomendasi itu diberikan setelah Komnas HAM menemukan adanya pelanggaran pelaksanaan alih status melalui metode Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sarat dengan pelanggaran HAM.
Komnas HAM menyampaikan rekomendasi kepada Presiden Karena sebagai pemegang kekuasaan tertinggi pemerintahan dan selaku Pejabat Pembina Kepegawaian tertinggi untuk mengambil alih seluruh proses penyelenggaraan asesmen TWK Pegawai KPK.
Menanggapi hal tersebut, Akademisi Universitas Pamulang (Unpam) Dr. Suhendar SH.,MH mengatakan, bahwa hasil penyelidikan Komnas HAM sebagai lembaga negara yang berwenang, adalah tolok ukur dan batu uji bagi pimpinan KPK.
“Apakah mereka profesional, negarawan dan lurus menjalankan tugasnya untuk kepentingan negara,” katanya kepada redaksi tangerangupdate.com. Selasa (17/08/2021).
Mantan Koordinator TRUTH ini juga mengatakan jika seluruh rekomendasi dari Komnas HAM dijalankan, maka bangsa indonesia harus bersyukur memiliki pimpinan KPK yang profesional, negarawan dan lurus menjalankan tugasnya untuk kepentingan negara.
Namun sebaliknya, bila rekomendasi Komnas HAM diabaikan atau bahkan dilabrak, maka ini pertanda bahaya.
“Sebab dalam negara hukum seperti indonesia ini, perlindungan HAM nilai dasar dan esensi yang harus dijaga,” pungkasnya.
Sebelumnya, Komnas HAM mengeluarkan hasil penyelidikan terkait Kisrus Dugaan Alih Status Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Diketahui terdapat 11 pelanggaran setelah Komnas HAM selesai melaksanakan rangkaian proses penyelidikan atas dugaan pelanggaran HAM yang dilaporkan perwakilan 75 pegawai KPK.