Tangerangupdate.com (18/08/2022) | Kabupaten Bandung — Setelah ramai terkait pencabulan dan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Herry Wiryawan di Kabupaten Bandung, kini muncul kasus serupa Kali ini, kasus dilaporkan terjadi di sebuah pesantren yang berlokasi di Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung.
Diduga korban berjumlah 13 santriwati yang masih berusia di bawah umur. Terungkapnya kasus pencabulan ini setelah seorang korban berani melaporkannya ke pihak kepolisian.
Menurut kuasa hukum korban, Deki Rosdiana mengatakan, korban dicabuli pelaku yang tidak lain diduga seorang pimpinan pondok pesantren sejak berusia 14 tahun. Pada saat baru masuk ke pesantren tersebut setelah lulus dari pendidikan dasar.
“Dugaan tindakan pencabulan ini terbongkar baru-baru ini setelah korban yang saya dampingi berani membuat laporan ke pihak berwajib,” kata Deki kepada wartawan, Minggu (15/08).
Para korban tidak berani melawan dan melaporkan perbuatan terduga pelaku lantaran takut dan segan kepada pelaku. Selain merupakan ustaz dan pimpinan pondok pesantren, terduga pelaku ialah anak dari salah seorang pemuka agama.
“Korban merupakan santriwati di ponpes itu di mana karakternya sangat penurut. Apa yang disuruh, akhirnya diperdaya dengan bahasa bahasa ‘nanti tidak berkah ilmunya’ , dan ‘secara hukum harus nurut’,” jelas Deki
Bahkan diduga perbuatan cabul pelaku berlangsung selama sekitar empat tahun. Sampai ada korban yang sampai tidak ingat sudah dicabuli berapa kali. Pelaku baru berhenti mencabuli korban setelah korban dinikahkan dengan seorang santri di pesantren yang sama.
“Korban lupa berapa kali karena dilakukan tiap ada kesempatan. Baru berhenti itu sekitar tahun 2020, setelah korban dijodohkan dengan santri di situ. Seminggu sebelum tunangan itu korban sempat dicabuli lagi, bahkan pelaku bilang ke calon suaminya,” ungkapnya.
Saat di konfirmasi oleh awak media Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengaku tengah menyelidik kasus pencabulan tersebut.
“Mohon waktu ya sedang proses lidik. Insya Allah segera kita rilis,” jawabannya singkat.