Tangerangupdate.com – Sejumlah warga negara Indonesia (WNI) dilaporkan mencoba melarikan diri dari sebuah kompleks di Kota Bavet, Kamboja, yang diduga terhubung dengan aktivitas daring ilegal.
Upaya pelarian tersebut gagal setelah mereka dihentikan oleh pihak keamanan setempat, dan beberapa di antaranya dilaporkan mengalami luka-luka.
Informasi awal mengenai insiden itu disampaikan oleh akun Jacob in Cambodia melalui platform X (Twitter), pada Selasa (29/10/2025). Dalam unggahannya, Jacob menyebut bahwa sekelompok WNI berusaha meninggalkan kompleks
“online operations” namun berhasil dicegah. Dua video berdurasi 15 detik dan 3 menit yang diunggah bersamaan memperlihatkan kerumunan orang dan aparat keamanan di sekitar lokasi kejadian pada malam hari.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin menegaskan bahwa Kamboja bukan negara penempatan resmi pekerja migran Indonesia.
Ia menyebut, Kementerian P2MI belum pernah menetapkan Kamboja sebagai negara tujuan penempatan tenaga kerja Indonesia (TKI).
“Perlu saya tegaskan, Kamboja itu bukan negara penempatan. Pemerintah, khususnya Kementerian P2MI, belum pernah menetapkan Kamboja sebagai negara penempatan pekerja migran Indonesia,” ujar Mukhtarudin dikutip 30 Oktober 2025.
Banyak WNI Jadi Korban TPPO Berkedok Tawaran Kerja Digital
Mukhtarudin menjelaskan, pekerja asal Indonesia yang saat ini berada di Kamboja sebagian besar berangkat melalui jalur non-prosedural dan menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Banyak di antara mereka direkrut dengan tawaran pekerjaan di bidang IT atau pemasaran digital, namun sesampainya di lokasi justru dipaksa bekerja sebagai operator online scam.
“Modusnya ditawarkan melalui media sosial, katanya kerja di IT atau marketing digital, tapi begitu sampai di sana justru dipaksa melakukan kegiatan scam. Ini murni penipuan. Mereka berangkat bukan lewat perusahaan yang resmi,” tegasnya.
Tiga Syarat Penempatan Pekerja Migran ke Luar Negeri
Mukhtarudin menegaskan, penempatan pekerja migran Indonesia ke luar negeri hanya bisa dilakukan apabila memenuhi tiga syarat utama, yaitu:
- Adanya regulasi dan jaminan sosial yang jelas,
- Perlindungan hukum bagi pekerja migran, dan
- Perjanjian kerja sama (MoU) antara pemerintah Indonesia dengan negara tujuan.
“Kalau tidak ada MoU, tidak ada jaminan perlindungan, tidak mungkin kita tempatkan orang ke sana. Kita hanya bisa menempatkan pekerja di negara-negara yang aman dan punya perlindungan sosial yang baik,” ujarnya.
Negara Tetap Hadir Lindungi Warga di Luar Negeri
Menteri P2MI itu menambahkan, pemerintah tetap hadir untuk melindungi seluruh warga negara Indonesia di luar negeri, baik yang berangkat secara prosedural maupun non-prosedural.
“Begitu ada masalah, negara tetap hadir. Kami bersama KBRI di Kamboja terus berkoordinasi untuk memfasilitasi pemulangan warga negara kita. Alhamdulillah sebagian besar sudah berhasil dipulangkan dan sisanya akan segera menyusul,” jelas Mukhtarudin.
Imbauan untuk Tidak Mudah Tergiur Tawaran Kerja Luar Negeri
Mukhtarudin mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran kerja ke luar negeri yang menjanjikan keberangkatan cepat dan mudah tanpa prosedur resmi.
“Saya mengajak seluruh pihak untuk ikut memperkuat pengawasan agar praktik serupa tidak terulang,” pungkasnya.
Editor: Jupry Nugroho
Reporter: Juno




