Tangerangupdate.com (21/03/2022) | Kabupaten Tangerang — Seorang remaja 17 Tahun harus meregang nyawa usai terlibat aksi tauran antar pelajar di Jalan Raya Legok-Karawaci tepatnya di depan PT. Karya Beton, Kabupaten Tangerang pada Rabu, (16/03/2022) lalu.
Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Aldo Primananda Putra menjelaskan aksi tauran yang menyebabkan tewasnya seorang pelajar tersebut bermula ketika korban mendapat ajakan melalui Direct Message (DM) di akun media sosial sehari sebelum bentrokan dimulai.
Kemudian korban menyanggupi ajakan tersebut dan membagikan informasi itu kepada teman-temannya di SMK 7 Kabupaten Tangerang. Korban katanya, mengajak untuk berkumpul di warung daerah Grubuk Bonang Kelapa Dua Tangerang.
“(Mereka) mendapatkan Pesan Instagram dari SMK Penerbangan Dirgantara dengan pesan “besok penataran bisa engga” yang mana pada saat itu yg memegang akun sekolahan SMK 7 adalah M F S (korban),” katanya melalui keterangan tertulis, Senin (21/03/2022).
Keesokan harinya korban beserta saksi berkumpul di tempat yang telah dijanjikan tersebut dengan jumlah 10 orang. Pada saat itu katanya, diketahui telah disiapkan 2 (dua) alat cerulit, 2 (dua) stik Golf dan 2 (dua) kembang api.
Setelah persiapan dirasa cukup, lalu mereka berangkat dengan menggunakan sepeda motor, namun sesampainya di Tempat Kejadian Perkara (TKP) rombongan korban berpapasan dengan SMK Dirgantara.
“Sehingga Korban turun dari sepeda motor dan memutar balik dikarenakan berdasarkan keterangan saksi bahwa SMK Dirgantara lebih banyak siswanya,” katanya.
Aldo mengatakan, dari video yang telah diterima pihaknya, korban terkena dua kali bacokan di bagian belakang dari belakang yang dilakukan oleh siswa SMK Dirgantara.
“Selanjutnya korban dibawa oleh rekannya menuju RS Mentari namun dirujuk ke RSUD Kabupaten Tangerang. Sesampainya di RSUD korban tidak dapat tertolong,”
Dirinya menerangkan, saat ini pihaknya telah mengamankan dua orang pelaku yang diduga melakukan pembacokan terhadap korban. Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam hukuman pidana 15 tahun penjara.
“Pasal 80 ayat 3 Jo Pasal 76C Undang-undang No 35 Tahun 2014, sub pasal 170 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara,” pungkasnya.