Tangerangupdate.com (31/10/2022) | Kabupaten Tangerang — Satlantas Polresta Tangerang akan segera menerapkan tilang secara elektronik. Nantinya beberapa mobil patroli akan dilengkapi dengan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Kasat Lantas Polresta Tangerang, Kompol Fikry Ardiansyah mengatakan, tilang elektronik akan menyasar para pelanggar lalu lintas di wilayah hukum Polresta Tangerang.
“Masih tahap persiapan. Nanti kamera ETLE diletakkan di kendaraan patroli,” katanya kepada kantor berita Tangerangupdate.com, Senin (31/10/2022).
Fikry mengatakan, para pelanggar akan mendapat pemberitahuan berupa surat tilang dan bukti pelanggaran ke alamat pemilik kendaraan.
“Jadi apabila ada pelanggaran, langsung diambil bukti pelanggaran, kemudian dikirimkan surat ke alamat si pelanggar. Pembayaran langsung ke bank,” jelasnya.
Diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) untuk tidak lagi melakukan penilangan secara manual.
Instruksi tersebut tertuang dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.