Tangerangupdate.com (08/06/2022) | Kabupaten Tangerang — Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang, Tasripin menyebut ribuan perusahaan di wilayah abaikan kewajiban akan tanggung jawab sosial atau Corporate Sosial Responscibility (CSR).
Hal itu Ia ungkap usai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama mahasiswa dan perwakilan perusahaan di Kabupaten Tangerang.
Taspirin menuding, mangkirnya para perusahaan dalam menyalurkan kewajiban CSR tersebut, disebabkan oleh lemahnya Pemerintah Daerah untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda).
“Ini akibat lemahnya Perda ataupun Perbub, apalagi Tim pengelola Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TSLP) dan juga Pemkab Tangerang yang tidak tegas terhadap perusahaan,” ungkap Tasripin, ditulis Rabu (08/06/2022).
Tasripin menyebutkan dari sekian banyak perusahaan di wilayah Kabupaten Tangerang, hanya 57 perusahaan yang telah menyalurkan CSR. Padahal, jika seluruh perusahan dapat melaksanakan kewajibannya, tentu manfaatnya akan dapat dirasakan oleh masyarakat luas.
“Kabupaten Tangerang mempunyai 90.000 perusahaan lebih, seharusnya bisa tersalurkan CSRnya untuk lebih bisa membantu masyarakat atapun pemberdayaan lainnya,” tuturnya.
Lanjut Tasripin mengaku akan memanggil Tim TSLP Kabupaten Tangerang dengan tujuan agar forum CSR bisa berfungsi dengan semestinya. Sehingga nantinya perusahaan yang belum mengetahui tentang perda terkait kewajiban CSR ini bisa tersosialisasikan dan juga berjalan lebih tertib secara makanisme peraturan yang sudah dibuat oleh bupati Tangerang.
“Nanti kita undang perwakilan perusahaan dan Tim TSLP untuk mempertajam froum CSR kabupaten Tangerang agar peran nya lebih terfungsi, jika timnya kurang berdaya maka agar lebih diberdayakan, entah itu akan ditambal sulam ataupun bisa saja diganti,” jelasnya.
Sementara itu, ditempat yang sama, Ketua Forum Mahasiswa Peduli Corporate Social Responscibility (Formula), Firmansyah menuturkan, selain Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 terkait CSR ini tidak efektif, selama ini dana CSR yang disalurkan oleh perusahaan malah dipergunakan dengan “Sesat” hanya untuk mensukseskan Program – Program Bupati Tangerang semata.
“Dana CSR selama ini dipergunakan dengan Sesat, yaitu hanya dipergunakan untuk mensukseskan program Bupati, bukan untuk pengembangan kapasitas masyarakat,” tuturnya.
Dikatakan Firman, ini terbukti dengan banyaknya masyarakat yang tinggal di lingkup perusahaan besar justru tidak mendapatkan lapangan pekerjaan. Maka itu Firman berharap agar penyaluran dana CSR ini dapat dimaksimalkan oleh Pemkab Tangerang. Dimana CSR tersebut nantinya bisa dipergunakan dalam bentuk bantuan dana wirausaha ataupun program pendidikan masyarakat tidak mampu.
“Harusnya diutamakan dan menjadi prioritas itu Progam pengembangan lingkungan masyarakat, seperti bantuan bea siswa, bantuan wirausaha ataupun lainnya,” harapnya.
Diinformasikan oleh Firman, dalam jalannya RDP, DPRD Kabupaten Tangerang turut mengundang beberapa perwakilan perusahaan seperti PT Mayora Indah TBK, PT Surya Toto, PT EDS Menufacturing Indonesia (PEMI), Milenium, Angkasa Pura, dan juga Sinar Mas Land.
“Yang hadiri tadi hanya PT Surya Toto, kita mempertanyakan kenapa mereka tidak hadir, apakah ini kurang komunikasi atau seperti apa,” tutupnya.