• Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Selasa, 17 Juni 2025
  • Login
Tangerang Update
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
Tangerang Update
No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Ragam
  • Metropolitan
  • Nasional
  • Opini
  • Banten
  • Hukum
  • Politik
Home Banten

Resmi, Pemkot Tangerang Mewajibkan SIKM bagi Masyarakat Yang Hendak Berpergian

Redaksi TU by Redaksi TU
0 0
Resmi, Pemkot Tangerang Mewajibkan SIKM bagi Masyarakat Yang Hendak Berpergian
0
SHARES
1.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram
Seorang Petugas Sedang Mengatur Lalu Lintas Jalan | Foto: Istimewa

Tangerangupdate.com (07/05/2021) | Kota Tangerang — Pemerintah Kota Tangerang resmi mengeluarkan aturan terkait Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM).

Masyarakat diminta untuk memiliki SIKM selama masa larangan mudik 6-17 Mei 2021 jika ingin melakukan perjalanan keluar-masuk Kota Tangerang.

Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kota Tangerang Herman Suwarman, “Masyarakat pekerja sektor informal maupun non-pekerja wajib membawa SIKM. Surat tersebut harus dilengkapi dengan tanda tangan basah atau elektronik dari lurah domisili tempat tinggal pemohon serta identitas diri calon pelaku perjalanan.” kata Sekretaris Daerah Kota Tangerang Herman Suwarman dilansir dari situs resmi Pemkot Tangerang, Jumat (07/05/2021).

Lebih lanjut, Herman mengatakan bahwa surat tersebut harus ditanda tangani oleh lurah dan hanya untuk keperluan yang sifatnya mendesak.

Herman juga menjelaskan bahwa masa berlaku SIKM bagi masyarakat Kota Tangerang hanya untuk satu kali perjalanan selama masa larangan mudik.

“Ada beberapa syarat bagi warga untuk mendapatkan SIKM dari lurah. Salah satunya untuk keperluan yang sifatnya mendesak, seperti keluarga yang sakit, meninggal, ibu hamil dan hanya boleh didampingi satu orang. Alasan persalinan hanya boleh didampingi dua orang”. Tegasnya

“Formatnya SIKM sudah dibuat dan langsung disosialisasikan ke lurah dan camat,”

Tidak lupa, Herman juga menyatakan hanya kendaraan golongan pelayanan distribusi logistik yang masih diperbolehkan melakukan perjalanan selama larangan mudik di Tangerang./Rhomi

Tags: kotatangerangMudik2021PembatasanmudikPembatasanperjalananPemkot TangerangsikmSuratizinkeluarmasuk

Dapatkan informasi terbaru dari kami

Unsubscribe
Previous Post

Di Tuduh Curi Hp, Bocah SD ini Babak Belur di Aniaya Oleh Ayah Tiri

Next Post

Uang Korupsi Bansos, Untuk Karokean?

Next Post
Uang Korupsi Bansos, Untuk Karokean?

Uang Korupsi Bansos, Untuk Karokean?

Leave Comment
Tangerang Update

© 2020 PT. Indo Sakti Media

Navigasi

  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Ikuti Kami

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini

© 2020 PT. Indo Sakti Media