
Tangerangupdate.com (07/05/2021) | Jakarta – – – – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PP Muhammadiyah menyatakan siap melakukan pendampingan hukum kepada 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang akan diberhentikan imbas tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam rangka alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN).
“LBH PP Muhammadiyah sebagai bagian dari masyarakat sipil merasa berkewajiban melakukan pendampingan hukum atau advokasi terhadap 75 pegawai KPK yang diberhentikan dengan melakukan langkah-langkah hukum salah satunya mengajukan gugatan ke PTUN” Ujar Kepala Bidang Litigasi LBH PP Muhammadiyah, Gufroni dalam keterangan tertulis yang diterima Tangerangupdate.com, Kamis (6/5/2021)
Gufroni mengatakan bahwa rumor pemecatan 75 pegawai KPK diyakini merupakan bagian dari skenario besar pelemahan dan pembusukan KPK mulai dari revisi UU KPK, seleksi pimpinan KPK yang bermasalah sampai pada pengalihan status pegawai KPK menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal itu semakin terlihat ketika nama Novel Baswedan dan Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap masuk dalam daftar nama pegawai yang akan dipecat. Padahal selama ini mereka adalah orang yang paling rajin mengungkap kasus korupsi kelas kakap dan orang yang berintegritas dalam memberantas korupsi.
“Diyakini mereka adalah yang selama ini paling getol mengungkap kasus korupsi kelas kakap dan berintegritas dalam memberantas korupsi. Salah satu nama yang santer disebut yakni penyidik senior Novel Baswedan dan Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap”.
“Meskipun pimpinan KPK tidak berani menyebut nama-nama 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes dengan dalih akan berkoordinasi dengan Kementerian PAN-RB dan BKN RI”. Tutupnya.
Sebelumnya KPK diketahui telah mengumumkan hasil penilaian yang dilakukan BKN RI terhadap 1.351 pegawai KPK yang mengikuti TWK, dengan hasil sebanyak 1274 orang pegawai dinyatakan Memenuhi Syarat (MS). Sementara itu, sebanyak 75 pegawai didapati hasil Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Dan pegawai yang tidak hadir wawancara sebanyak 2 orang.
Namun rumor pemecatan 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK sebagai syarat alih status sebagai ASN telah dibantah Ketua KPK Firli Bahuri. Ia menegaskan tak akan melakukan pemberhentian.
“Terkait pemecatan, saya ingin katakan sampai hari ini KPK tidak pernah mengatakan dan menegaskan ada proses pemecatan,” ujar Firli saat jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Rabu (05/06/2021). / Rhomi