Tangerangupdate.com – Pusat Studi Kebijakan, Konstitusi, dan Pemerintahan (PUSTAKA) melaporkan dugaan penyimpangan pengelolaan air bersih oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Benteng Kota Tangerang ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Rabu (17/09)
Dugaan praktik tersebut ditaksir menimbulkan kerugian negara hingga Rp1,55 miliar per tahun.
Laporan yang disampaikan pada Rabu (17/9/2025) itu menyoroti kerja sama antara Perumda Tirta Benteng dan pengembang swasta PT Alfa Goldland Realty di Kawasan Perumahan Ayodhya.
Menurut hasil investigasi, perusahaan pengembang diduga menetapkan tarif air sebesar Rp11.710 per meter kubik, padahal tarif resmi sudah diatur dalam Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 70 Tahun 2022.
“Hal ini sangat janggal. Kewenangan pengelolaan air oleh BUMD tidak boleh dialihkan kepada swasta. Dalam praktiknya, Perumda tidak menerima pendapatan penuh dari penjualan air, tetapi hanya royalti dari pengembang. Ini berpotensi menyebabkan potensi penerimaan daerah (PAD) yang seharusnya masuk ke APBD menjadi hilang,” kata J. Nugroho dari PUSTAKA.
Ia menjelaskan, praktik distribusi dan pemungutan biaya air menggunakan Surat Izin Pengambilan dan Pemanfaatan Air (SIPPA) yang tercatat atas nama Perumda Tirta Benteng, tetapi justru dikelola pihak swasta.
“Penggunaan izin atas nama Perumda oleh pihak swasta jelas melanggar aturan. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya air adalah kewenangan negara dan badan usaha milik negara atau daerah, bukan pihak ketiga,” ujarnya.
Dari hasil perhitungan, lanjut Andi, potensi pendapatan penjualan air di kawasan tersebut mencapai sekitar Rp1,8 miliar per tahun. Namun, yang dilaporkan Perumda hanya sebesar Rp254,7 juta dalam bentuk piutang dan royalti.
“Selisih Rp1,55 miliar itulah yang kami laporkan sebagai dugaan kerugian negara. Uang yang seharusnya masuk menjadi PAD malah hilang karena skema kerja sama yang tidak sehat,” ungkapnya.
Dalam laporannya, PUSTAKA juga mendesak Kejati Banten untuk menelusuri pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab.
“Kami meminta kejaksaan memeriksa Wali Kota Tangerang Sachrudin dan Wakil Wali Kota Maryono terkait kelalaian dalam pengawasan. Direksi dan dewan pengawas Perumda Tirta Benteng juga harus diperiksa karena kebijakan mereka justru menimbulkan kerugian. Dan tentu saja, PT Alfa Goldland Realty harus bertanggung jawab atas dugaan persekongkolan dalam pengelolaan air bersih ini,” tutur Nugroho
Ia menegaskan, laporan PUSTAKA memiliki dasar hukum yang kuat, mulai dari Undang-Undang Keuangan Negara hingga Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Semua undang-undang itu menekankan pentingnya transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara dan daerah. Karena itu, laporan ini tidak bisa dianggap enteng,” ucapnya.
Andi berharap aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas.
“Kami ingin kasus ini diusut sampai tuntas, bukan hanya untuk menyelamatkan keuangan daerah, tetapi juga untuk memberikan keadilan bagi masyarakat yang sudah menjadi konsumen air bersih dengan tarif yang tidak sesuai aturan,” katanya.
Editor: Zidna Aenun Azis
Reporter: Andi Maulana




