Tangerangupdate.com (28/07/2021) | Kota Tangerang – – – Polres Metro Tangerang Kota berhasil berhasil meringkus pelaku tindak pidana narkotika dan dugaan penimbunan alat kesehatan (Alkes) yang dijual secara online.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Deonijiu De Fatima menjelaskan, penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat tentang adanya dugaan peredaran narkotika di wilayah Batu Ceper, Kota Tangerang.
Setelah melakukan observasi dan penyelidikan, unit Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota berhasil meringkus seorang tersangka berinisial IF (27) di kawasan Taman Sari Jakarta Barat, pada 22 Juli 2021 lalu.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis Sabu beserta alat hisap atau bong.
“Setelah dilakukan penggeledahan di lokasi kejadian ditemukan juga puluhan tabung oksigen beserta regulator, dan puluhan box obat covid-19 yang disita dari rumah pelaku,” ujar Kombes Pol Deonijiu De Fatima saat konferensi pers di Polres Metro Tangerang Kota, Senin (26/7/2021).
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku diduga sudah melakukan penjualan Alkes tersebut selama 10 bulan terakhir. Dan keuntungan dari jual beli tersebut digunakan untuk keperluan sehari-hari.
“Jual beli alkes ini sudah dilakukan selama kurang lebih 10 sepuluh bulan terakhir, dengan keuntungan sebesar Rp 10.000.000 yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” kata Deonijiu De Fatima.
Atas perbuatannya, IF dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahuan 2009 tentang Narkotika.
Dan hukuman untuk penimbunan Alkes, tersangka dikenakan pasal 196 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan pasal 62 Undang-Undang perlindungan konsumen Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
“Untuk tindak pidana narkotikanya dapat dipidana dengan pidana mati, seumur hidup atau paling singkat 6 Tahun dan Paling lama 20 tahun/Seumur hidup/Pidana Mati,” lanjutnya.
Adapun rincian barang bukti alkes yang ditemukan dari tempat tinggal tersangka yaitu, 2 buah tabung oksigen, 8 buah kotak reguler tabung oksigen merk Gea Medical, 2 buah regulator tabung oksigen, 7 kotak masker merk KF94, 2 pak masker KF94, sebuah kotak sarung tangan merk Nitrile, 12 buah Troli tabung oksigen, 7 box obat merk AZITHROMEYCINDIHYDRATE sebanyak 140 butir dan 3 box obat merk INVERMAX12IVERMECTIN dengan total 30 butir.