Tangerangupdate.com (19/10/2022) | Kabupaten Lebak — Video yang memperlihatkan sekelompok pelajar yang mengacungkan senjata tajam dan penyerangan terhadap pelajar lain yang membuat resah masyarakat ditindaklanjuti.
Satreskrim Polres Lebak bertindak cepat merespon keluhan masyarakat, setidaknya sepuluh pelajar berhasil diamankan berikut dengan barang bukti satu senjata tajam jenis klewang, satu samurai.
Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady mengatakan kasus ini viral setelah ada video penyerangan pelajar di Lebak.
“Awalnya beredar video viral penyerangan pelajar ke salah satu SMP di Lebak dengan menggunakan senjata tajam,” ujar Andi dikutip dari Pmjnews.
Kejadian tersebut terjadi pada pada Sabtu (15/10/2022) pukul pukul 13.30 WIB di Flyover Kampung Sidowaras, Desa Pasar Keong, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak.
Menindaklanjuti video tersebut, Polres Lebak langsung menerjunkan personel untuk melakukan penyelidikan. Dari sepuluh pelajar yang diamankan, dua pelajar akan kita proses pidana.
“Untuk menimbulkan efek jera dari sepuluh pelajar yang diamankan, dua pelajar yang kedapatan membawa senjata tajam akan kami proses sesuai undang-undang yang berlaku, ” lanjut Andi.
“Dengan tetap memperhatikan Undang-Undang Peradilan Anak karena keduanya masih di bawah umur,” tambahnya.
Sedangkan, untuk yang delapan pelajar lainnya karena tidak memenuhi unsur pidana.
Andi mengatakan akan dikembalikan dengan pendampingan dari orang tua dan pihak sekolah untuk dilakukan pembinaan.
“Kepada dua pelajar yang kedapatan membawa senjata tajam kami akan menerapkan Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukumannya sepuluh tahun penjara,” jelas Andi.
Ditegaskannya bahwa Polres Lebak dan jajaran akan tegas menindak pelaku kejahatan jalanan.
“Kami tegaskan bahwa Polres Lebak akan menindak tegas semua pelaku kejahatan jalanan sesuai hukum yang berlaku,”pungkasnya.