Tangerangupdate.com (06/01/2023) | Kabupaten Tangerang — Polisi berhasil menangkap perempuan pembuat dan pengedar uang palsu pecahan Rp. 100 ribu di wilayah Panongan, Kabupaten Tangerang.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengatakan, VH ditangkap jajarannya di daerah Semarang Jawa Tengah pada Minggu (01/01) kemarin.
“Tersangka VH ditangkap di daerah Semarang, Jawa Tengah, pada Minggu (1/1/2023),” katanya, Kamis (5/1/2023).
Kasus tersebut terungkap bermula dari penangkapan seorang pria berinisial PS di kawasan Panongan, Jumat (30/12/2022). Dari tangan PS, polisi menemukan 11 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu.
Kepada petugas, PS mengaku mendapatkan uang palsu itu dari VH dengan cara membeli. Masih menurut keterangan PS, harga uang palsu pecahan Rp100 ribu dijual Rp100 ribu per 3 lembar.
“Transaksi dilakukan melalui akun telegram yang dikelola oleh tersangka VH. Grup telegram itu sifatnya tertutup,” ujar Romdhon.
Polisi pun menelusuri keberadaan VH dari alamat yang tertera di resi pengiriman. Polisi pun akhirnya mengetahui bahwa VH berada di Semarang.
“Dari penangkapan tersangka VH, kami mengamankan barang bukti berupa 67 lembar uang kertas palsu yang belum dipotong,” terang Romdhon.
Selain itu, petugas juga mengamankan alat potong, lem kertas, cat semprot, penggaris, kertas bahan, dan juga mesin cetak. Polisi juga menangkap tersangka IIM yang merupakan bagian dari tersangka VH.
Tersangka IIM diringkus di wilayah Kudus dengan barang bukti 87 lembar uang palsu pecahan Rp100. Selain itu, polisi juga membekuk tersangka AAS yang berperan mengedarkan uang palsu di wilayah Pati, Jawa Tengah.
“Dari tangan tersangka AAS, ditemukan 172 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu. Selanjutnya, para tersangka beserta barang bukti dibawa untuk pemeriksaan,” tutur Romdhon.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 36 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang .
“Ancaman hukuman 10 hingga 15 tahun penjara,” tutupnya.