Tangerangupdate.com (31/10/2022) | Kabupaten Tangerang — Kabag Ops Polresta Tangerang, Kompol Kosasih menyebut akan mengenakan Undang-Undang (UU) Darurat kepada pelaku kejahatan jalanan meski masih berstatus sebagai pelajar.
“Kali ini kita sepakat untuk menindak tegas, dengan proses hukum UU Darurat. Jadi kita tidak tolerir tidak dimediasi lagi, langsung proses hukum,” katanya di hadapan wartawan, Senin (31/10/2022).
Penerapan UU Darurat tersebut dilakukan guna memberi efek jera kepada para pelaku kejahatan seperti gangster dan tawuran yang didominasi oleh para pemuda.
“Iya sebelumnya kan, kalau belum berbuat, atau hanya membawa sajam saja, kita memanggil orang tua dan membuat surat pernyataan,” katanya.
Ia mengungkap, pihaknya juga akan melakukan operasi berskala besar untuk meminimalisir jatuhnya korban buah dari kenakalan remaja tersebut.
“Patroli siber juga ada, dan kita juga lakukan patroli skala besar di perbatasan Kabupaten Tangerang, di jam-jam rawan yaitu pukul 00:00 sampai 05:00 WIB,” pungkasnya.
Di tempat yang sama, Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Provinsi Banten, Bayuni mendukung langkah tegas tersebut.
Ia berharap, ketegasan tersebut dapat membuat para gangster dan pelaku tawuran yang didominasi oleh pemuda tersebut dapat membuat mereka jera.
“Saya berharap ada ketegasan konkrit, untuk membuat jera pelaku tauran,” katanya.