Tangerangupdate.com (27/08/2022) | Kabupaten Tangerang — Sebanyak 15 Rumah Toko (Ruko) yang diduga menjadi sarang operasi pelaku judi online di Citra Raya, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang digrebek jajaran Kepolisian Polda Banten pada Jumat, (26/08/2022).
Menurut salah satu pelaku berinisial RMada 15 ruko (tempat) yang digunakan untuk oprasionalisasi judi online di wilayah Kabupaten Tangerang setelah dilakukan pendalaman oleh tim dari Polda Banten.
Kompol Akbar Baskoro mengatakan berdasarkan informasi keterangan pelaku RM ada 15 ruko (tempat) yang digunakan untuk oprasionalisasi judi online di wilayah Kabupaten Tangerang.
“Informasi keterangan sodara RM ada lebih dari 10 ruko,” kata Kasubdit III Ditreskrimum Polda Banten Kompol Akbar Baskoro kepada wartawan.
Menurut Akbar, sementara ini dari dua ruko yang sudah dilakukan penggeledahan, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa, beberapa jaringan WiFi dan perangkat lainnya, sebagai alat pendukung operasi judi online untuk mengakses internet.
Diungkapkannya ari pengembangan dua TKP yang ada di daerah Kabupaten Tangerang maupun di salah satu apartemen wilayah Kota Tangerang, pihaknya berhasil menangkap sebanyak 10 orang dengan total uang yang disita senilai Rp931 juta.
“Kalau nilai omset harian mereka yang mencapai 3,9 Milyar,” tutupnya.
Sebelumnya, pada Kamis, (25/8/2022), Polda Banten berhasil mengungkap 29 kasus judi dengan 65 tersangka baik yang dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Banten maupun Polres jajaran.
Para tersangka ditangkap oleh Polda Banten (15 orang), Polres Serang Kota (17), Polres Tangerang (10) dan selebihnya Polres Cilegon (8), Polres Serang (6), Polres Lebak (5) dan Polres Pandeglang (4).
“Total 65 tersangka yang telah ditangkap, dominan adalah laki-laki, tetapi ada satu perempuan yang terlibat dalam sindikasi judi berinisial RM alias Ningsih, 26 tahun, yang berperan sebagai bandar,” kata Kepala Bidang Humas (Kabidhumas) Polda Banten, Komisaris Besar Shinto Silitonga, Kamis, (25/8/2022).
Shinto menuturkan dari pengungkapan 29 kasus judi ini, penyidik berhasil menyita uang Rp 947,5 juta dengan Rp 931 jutanya berasal dari jaringan RM.
Barang bukti yang disita penyidik antara lain, 59 unit ponsel berbagai merek dan 1 tablet, 7 unit motor, 3 unit laptop dan 12 unit PC, 6 buku tabungan, 1 kartu ATM dan 6 key BCA, 1 perangkat wifi, 4 ekor ayam, 6 set kartu remi, 2 set kartu gaple dan 24 lembar kupon rekapan.
Shinto juga mengatakan Polda Banten telah mengidentifikasi 71 situs judi online dari pengungkapan 29 kasus ini dan segera berkoordinasi serta mengirimkan surat ke Kemenkominfo untuk memblokir sejumlah website judi online.
Seperti All Togel, Elang Game, Naga 66, PANEN 55, ELANG 189, Dana 189, Raden 99, DELTA Toel, Jitu Paito, Togel Sydney, Togel Hongkong,Togel Singapura,Nadim Togel,Togel Rokok Bet,Abu Togel, Seleb Toto, Enter Togel, Eak Togel, Batik Poker, APP GAME, Ludo King, Pakong Lama.com.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian dan diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.
“Terhadap sindikasi judi RM alias Ningsih, penyidik menambahkan persangkaan pasal tindak pidana pencucian uang dengan fakta penyitaan uang hasil kejahatan judi yang jumlahnya cukup besar,” ucap Shinto.