• Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Senin, 16 Juni 2025
  • Login
Tangerang Update
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
Tangerang Update
No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Ragam
  • Metropolitan
  • Nasional
  • Opini
  • Banten
  • Hukum
  • Politik
Home Tangerang Raya Kab Tangerang

PN Tangerang Kembali Gelar Sidang Dugaan Perampasan Tanah di Pakuhaji, Pengacara Tergugat: Tanah Klien Kami Sudah Bersertifikat Sejak Tahun 2017

Rhomi by Rhomi
0 0
img 20220329 wa0007

img 20220329 wa0007

0
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

Tangerangupdate.com (29/03/2022) | Kota Tangerang — Pengadilan Negeri (PN) Tangerang kembali menggelar kasus dugaan perampasan tanah atas gugatan yang dilayangkan oleh Ahmad Ghozali di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang pada Senin (28/03/2022).

Gugatan yang ditujukan kepada warga bernama Tahir Abdulah (Tergugat 1), Ny. Kalisom (Tergugat 2) ini, dilakukan atas kepemilikan lahan seluas 40.200 M2 (empat puluh ribu dua ratus meter persegi).

Dalam sidang Ahmad Ghozali melalui kuasa hukumnya Randy Gunawan & Patner Law Office mengeluarkan bukti (novum) tambahan kepada pengadilan berupa tiga bukti berupa surat keterangan tanah nomor 593/414/Ds.KHD/III/2022  yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Kohod yang menyatakan jika girik C. 1127 yang dimiliki penggugat adalah hak yang sah dan terdaftar di buku C Desa. 

Menanggapi itu, kuasa hukum tergugat, Handri mengaku sangat terkejut dengan tambahan bukti tersebut. Sebab katanya, posisi Kepala Desa Kohod yang juga turut sebagai tergugat maka seharusnya surat pernyataan dari pihak Kepala Desa seharusnya disampaikan di dalam pengadilan.

Selain itu menurut Handri, hal lain yang membuatnya kaget adalah surat keterangan ini baru dibuat tanggal 8 Maret kemarin setelah proses pembuktian semuanya selesai.

“Ya seharusnya kalau memang betul itu beliau (Kepala Desa Kohod) maka seharusnya  menjelaskan terkait kronologis tanah seharusnya disampaikan langsung oleh yang bersangkutan di persidangan,” paparnya.

“Itu yang membuat kami kaget juga, kok bisa Kepala Desa Kohod mengeluarkan surat itu padahal sudah jelas-jelas tanah klien kami sudah bersertifikat sejak tahun 2017 dan dasarnya adalah akta jual beli yang sah yang diketahui oleh pihak kades dan camat yang menjabat saat itu,” jelasnya.

Sementara itu saat hal ini ditanyakan kepada pihak penggugat yang diwakili kuasa hukumnya Randy Gunawan & Patner Law Office. Randy Gunawan enggan memberikan komentar terkait bukti tambahan serta penjelasan dirinya meminta awak media untuk menanyakan kepada majelis hakim.

“Sudah di tangan majelis hakim, bisa ditanyakan langsung,” ujarnya sambil bergegas pergi.

Tags: kabupaten tangerangpakuhajipn tangerang

Dapatkan informasi terbaru dari kami

Unsubscribe
Previous Post

Kementerian ESDM Buka Peluang Naikan Harga Pertamax ke 16 Ribu Per Liter

Next Post

Wahidin Halim Resmikan Jembatan Ciberang yang Sempat Porak Poranda Akibat Banjir

Next Post
img 20220329 wa0012

Wahidin Halim Resmikan Jembatan Ciberang yang Sempat Porak Poranda Akibat Banjir

Leave Comment
Tangerang Update

© 2020 PT. Indo Sakti Media

Navigasi

  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Ikuti Kami

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini

© 2020 PT. Indo Sakti Media