Tangerangupdate.com (06/02/2022) — Rencana Pemerintah untuk memindahkan Ibu Kota Negara ke Wilayah Kalimantan Timur nampaknya mendapat kritik dari sejumlah pihak melalui petisi di laman Change.org.
Sebanyak 45 orang dari berbagai unsur seperti guru besar, ekonom senior, hingga purnawirawan TNI turut andil sebagai dalam menggalang petisi bertajuk ‘Pak Presiden, 2022-2024 Bukan Waktunya Memindahkan Ibu Kota Negara’.
Dikutip dari laman Change.org, Minggu (05/02/2022), petisi telah ditanda tangani oleh hampir 10.000 orang, tepatnya 9.360 orang.
Para inisiator mengajak seluruh warga negara Indonesia untuk mendukung ajakan agar Presiden menghentikan rencana pemindahan dan pembangunan Ibu kota Negara di Kalimantan.
Mereka menilai, pemindahkan Ibu kota Negara (IKN) di tengah situasi pandemi Covid-19 tidak tepat. Terlebih saat kondisi rakyat dalam keadaan sulit secara ekonomi sehingga tak ada urgensi bagi pemerintah memindahkan ibu kota negara.
“Saat ini pemerintah harus fokus menangani varian baru omicron yang membutuhkan dana besar dari APBN dan (program) Pen (Pemulihan Ekonomi Nasional – red),” tulis petisi tersebut.
“Pembangunan Ibu Kota Negara di saat seperti ini hendaknya dipertimbangkan dengan baik, saat ini Indonesia memiliki utang luar negeri yang besar, defisit APBN besar diatas 3% dan pendapatan negara yang turun,” tambahnya.
Alangkah sangat bijak, katanya melanjutkan, bila Presiden tidak memaksakan keuangan negara untuk membiayai proyek tersebut. Sementara infrastruktur dasar lainnya di beberapa daerah masih buruk, sekolah rusak terlantar dan beberapa jembatan desa terabaikan tidak terpelihara.
Proyek pemindahan dan pembangunan ibu kota negara baru tidak akan memberi manfaat bagi rakyat secara keseluruhan dan hanya menguntungkan segelintir orang saja.
“Karena itu, pemindahan ibu kota negara dari Jakarta merupakan bentuk kebijakan yang tidak berpihak secara publik secara luas melainkan hanya kepada penyelenggara proyek pembangunan tersebut,”
Mereka menilai, penyusunan naskah akademik tentang pembangunan Ibu Kota Negara Baru tidak disusun secara komprehensif dan partisipatif terutama dampak lingkungan dan daya dukung pembiayaan serta keadaan geologi dan situasi geostrategis di tengah pandemi.
Lokasi yang dipilih berpotensi menghapus pertanggungjawaban kerusakan yang disebabkan para pengelola tambang batubara. Tercatat ada sebanyak 73.584 hektare konsesi tambang batu bara di wilayah IKN yang harus dipertanggungjawabkan.
Kemudian, mereka mengajak segenap anak bangsa yang peduli akan masa depan Bangsa dan Kedaulatan Bangsa untuk turut menandatangani petisi tersebut.
“Pertanyaan besar publik adalah benarkah kepentingan pemindahan ibukota baru adalah untuk kepentingan publik. Kami memandang saat ini bukanlah waktu yang tepat memindahkan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Penajam Pasir Utara Kalimantan Timur,” pungkasnya.