Tangerangupdate.com (11/11/2021) | Tangerang Selatan — Pengamat kebijakan publik, Dr. Suhendar S.H. MH mencium aroma tidak beres dengan pengelolaan pelayanan yang dilakukan oleh pihak Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan.
Hal itu ditandai dengan tertutupnya beberapa informasi mengenai tranparansi pengelolaan pemasukan berupa pembayaran uang pada pelayanan yang dilakukan oleh pihak Kecamatan.
“Tertutupnya informasi mengenai rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Surat Keterangan Domisili Usaha, Pemerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kecamatan Setu, serta tertutupnya informasi mengenai jumlah penerbitan Akta Camat sebagai PPATS merupakan pertanda ada yang tidak beres dan tidak bisa dipertanggungjawabkan,” jelasnya kepada redaksi tangerangupdate.com. Kamis (11/11/2021)
Lebih lanjut dirinya mempertanyakan bagaimana pengelolaan, peruntukan serta aliran keuangan tersebut. Sebab katanya, selama ini tidak ada laporan mengenai hal itu.
Keterbukaan pengelolaan uang tersebut katanya melanjutkan, sangat penting, sebab katanya, berhubungan dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dan bukan bukan untuk memperkaya oknum tertentu di Kecamatan.
“Nah pertanyaannya bagaimana pengelolaan uang tersebut, digunakan untuk apa dan siapa yang bertanggungjawab?,”
Jika pengelolaan uang itu tidak masuk ke dalam PAD, maka dirinya menduga pihak Kecamatan melakukan penyalahgunaan keuangan negara.
“Nah jika itu tidak menjadi pendapatan asli daerah, maka itu penyalahgunaan keuangan negara, dan merupakan tindak pidana korupsi,” tutupnya.