Tangerangupdate.com – Benang kusut persoalan lahan RSUD Tigaraksa belum terurai. Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kini membantah laporan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) bernomor 13.A/LHP/XVIII.SRG/05/2025.
Kepala Bidang Aset BPKAD Kabupaten Tangerang, Abdullah Rijal menyebut bahwa laporan yang menyoroti dugaan pembelian tanah seluas 64.607 meter persegi di luar kebutuhan dan beririsan dengan rumah warga di Perumahan Kota Tigaraksa Blok AE sebagai asumsi BPK.
“Lahan warga, lahan yang mana? Itu kan baru asumsi mereka (BPK RI) yang melihat, sedangkan kan dalam tindak lanjut ini Pemkab berkoordinasi dengan pihak BPN, betul tidak kalau lahan itu (beririsan dengan punya warga),” kata Rijal saat dihubungi melalui sambungan telepon pada Selasa, 16 Juli 2025.
Ia menambahkan, Pemerintah Kabupaten Tangerang akan segera menyampaikan klarifikasi resmi kepada BPK mengenai laporan tersebut. Ia menekankan bahwa Pemkab akan memberikan jawaban terperinci terkait temuan kelebihan lahan.
“Nanti tindak lanjut secara normatif akan kita sampaikan kembali ke BPK, bahwa terdapat kelebihan akan kita jawab kelebihannya,” tegasnya.
Mengenai pertanyaan mengapa klarifikasi baru dilakukan setelah isu ini ramai diberitakan, Rijal menyebut bahwa waktu sanggah yang diberikan BPK RI terlalu singkat untuk menanggapi temuan tersebut.
“Terlalu pendek waktunya, pemeriksaan itu,” jelasnya. Rijal juga menjelaskan bahwa verifikasi dengan BPN menjadi krusial untuk menjawab tudingan BPK terkait irisan lahan dengan permukiman warga.
“Dalam tindak lanjut ini Pemkab berkoordinasi dengan pihak BPN. Betul tidak kalau lahan itu (beririsan dengan punya warga), nanti hasilnya akan kita laporkan ke BPK. Kalau saat ini kita belum bisa sampaikan, masih dalam proses,” paparnya.
Rijal menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa pembelian lahan untuk RSUD telah sesuai dengan prosedur. Jika BPK menemukan kekurangan, Pemkab Tangerang akan melengkapi penjelasan dan data yang diperlukan.
“Tapi saat ini kami belum bisa menjawab itu karena masih dalam proses semuanya,” tandasnya.
Sebelumnya, Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid, menolak berkomentar terkait dugaan kejanggalan dalam proses pembelian lahan untuk pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tigaraksa.
Selain terkait temuan tersebut, Maesyal yang juga pernah menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang periode 2017-2024, memilih bungkam mengenai perannya sebagai Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada saat itu.
“Makasih, tadi saya sampaikan (pertanyaannya) hanya seputar ini (paripurna),” ujarnya singkat sembari meninggalkan gedung DPRD Kabupaten Tangerang, Selasa, 15 Juli 2025.
Kantor berita Tangerangupdate.com telah meninjau lokasi yang disebut BPK sebagai lahan dengan proses pembelian yang janggal. BPK juga menyebut jika pada lahan ini potensi sengketa antara warga dengan Pemerintah Kabupaten Tangerang.
Dari penelusuran di lapangan, terdapat dua patok batas berwarna kuning bertuliskan “Pemda Tangerang” di sebuah lahan kosong. Patok ini disinyalir menjadi batas tanah yang berpotensi sengketa tersebut.
Sedikitnya terdapat kurang lebih 15 rumah warga yang masuk patok batas bertuliskan “Pemda Tangerang” yang masuk dalam peta laporan BPK.
Jalan pada blok perumahan tersebut juga tampak lengang. Hanya beberapa orang yang terlihat lalu lalang melintasi jalan tersebut. Salah satu rumah terlihat sedang di perbaiki, dan satu rumah warga lainnya bertuliskan dijual.