Tangerangupdate.com (05/06/2022) — Indonesia kini memiliki 37 Provinsi, jumlah ini bertambah 3 yang awalnya 34 usai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengumumkan bahwa telah terbentuk tiga provinsi baru.
Mahfud mengatakan, ketiga provinsi tersebut yakni Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan. Ketiganya diresmikan melalui pengesahan tiga undang-undang di DPR RI.
“Resminya menjadi 37 provinsi. Tentunya kalau berdasarkan undang-undang sudah, tinggal implementasinya nanti akan ditetapkan oleh pemerintah,” kata Mahfud, disiarkan kanal YouTube Kemenko Polhukam RI, Selasa (05/07/2022).
Ia mengatakan, selanjutnya pemerintah akan melakukan proses penyempurnaan ketiga provinsi yang terletak di Indonesia bagian timur tersebut.
Saat ini katanya, pemerintah sedang merumuskan payung hukum untuk mendirikan pemerintahan di tiga daerah tersebut.
Selain itu, dirinya juga berujar bahwa pemerintah akan merumuskan sistem keyerisian wakil rakyat untuk tiga provinsi baru itu. Kemudian untuk instrumen hukum, Mahfud mengatakan, bisa berupa peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).
“Dalam waktu yang tidak terlalu lama, Kemendagri akan segera mengusulkan proposal atau bentuk hukum yang akan diajukan tentang itu kepada kita semuanya. Kita tinggal menunggu dan insya Allah waktunya cukup,” ujarnya.