Tangerangupdate.com – Usai mencuatnya insiden pemaksaan penumpang taksi online oleh sejumlah ojek pangkalan (opang) di depan Stasiun Tigaraksa, para pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Tangerang. Merespons kejadian itu, tiga pihakojek online (ojol), opang, dan sopir angkot akhirnya sepakat untuk menandatangani deklarasi damai.
Insiden yang sempat viral di media sosial itu menunjukkan seorang ibu berinisial SM dan suaminya, IA, dipaksa turun dari mobil online dalam kondisi hujan deras, saat tengah menggendong bayi berusia enam bulan. Aksi intimidatif yang dilakukan oleh sejumlah opang terekam jelas, mengetuk kaca mobil, membuka paksa pintu, mengancam akan mengempiskan ban, hingga membawa pecahan batu untuk menakut-nakuti korban.
Meski telah memohon untuk diantar sampai tujuan karena kondisi hujan dan membawa bayi, permintaan SM tak dihiraukan. Akibatnya, pasangan suami istri itu terpaksa berjalan kaki dalam keadaan basah kuyup.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, dan gelar perkara pada Selasa (29/7/2025), Polresta Tangerang menetapkan empat pria sebagai tersangka. Mereka adalah A (53), N (52), J (63), dan JU (49), seluruhnya merupakan opang yang biasa mangkal di kawasan stasiun.
“Keempat tersangka diduga kuat terlibat dalam aksi pemaksaan dan intimidasi terhadap penumpang taksi online. Penetapan status hukum dilakukan setelah gelar perkara menyeluruh,” terang Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah saat konferensi pers.
Sebagai langkah preventif dan pemulihan kondisi pasca-insiden, deklarasi damai dilakukan pada Rabu (30/7/2025) di Aula Kecamatan Solear. Acara itu turut dihadiri oleh unsur Muspika, yakni Kapolsek Cisoka, Camat Cisoka, Danramil, serta para perwakilan dari komunitas ojol, opang, dan sopir angkot.
Kasie Humas Polresta Tangerang, Iptu Rani Purbawa, mengonfirmasi adanya deklarasi tersebut. “Seluruh perwakilan hadir dan menandatangani dokumen kesepakatan bersama. Harapannya ini menjadi titik awal kerjasama dan ketertiban,” katanya.
Isi dari kesepakatan tersebut mencakup beberapa hal penting:
Area operasional ojol harus berada setidaknya 500 meter dari Stasiun Tigaraksa.
Area depan stasiun ditetapkan sebagai zona steril dari kendaraan tanpa izin.
Seluruh pihak sepakat menyelesaikan setiap persoalan secara musyawarah, tanpa kekerasan atau provokasi.
Akan dilakukan sosialisasi internal untuk memastikan seluruh anggota memahami dan menaati kesepakatan.
Seluruh isi kesepakatan telah disahkan dan akan diawasi oleh aparat keamanan wilayah. Kapolresta menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal implementasi kesepakatan demi menjamin kenyamanan dan keamanan seluruh pengguna jasa transportasi di kawasan stasiun.
Editor: Jupry Nugroho
Reporter: Juno