Tangerangupdate.com (26/08/2022) | Kabupaten Tangerang — Oknum Ormas Ksatria Muda berinisial MF, menjadi tersangka tunggal dalam kasus pengrusakan fasilitas gedung DPRD Kabupaten Tangerang, setelah pihak kepolisian memeriksa beberapa saksi.
Menurut keterangan dari Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Zamrul Aini, pihaknya menetapkan MF sebagai tersangka setelah memeriksa sebanyak 8 orang saksi dan menggelar gelar perkara.
“Atas dasar itu kami menyimpulkan saudara MF sebagai tersangka,” kata Zamrul saat pers rilis di gedung Mapolresta Tangerang, Jumat,(26/8/2022).
MF dijerat pasal pasal 406 KUHP dengan ancaman pidana 2 tahun 8 bulan. Namun demikian MF tidak ditahan. Menurut Zamrul ancaman hukuman dibawah 4 tahun dan ditambah adanya jaminan dari pihak keluarga tersangka.
“Hanya dikenakan wajib lapor, pihak keluarga tersangka pun menjamin MF tidak akan kabur atau menghilangkan barang bukti,” terang Zamrul.
Sementara itu, tersangka MF dihadapan awak media, mengaku menyesal dan khilaf atas perbuatan pengrusakan yang dilakukan oleh dirinya terhadap sejumlah fasilitas di gedung DPRD Kabupaten Tangerang.
“Saya menyesal, dan saya sadar segala permasalahan apapun tidak bisa diselesaikan dengan Emosi,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, bahwa Kasubag Humas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang, Dekri melaporkan tindakan pengrusakan fasilitas gedung oleh sekelompok orang ke Polresta Tangerang, Kamis (25/08) malam.
Dekri menyebut pengrusakan yang dilakukan oleh massa yang mengatasnamakan Ksatria Muda merupakan tindakan kriminal. Maka dari itu dirinya meminta agar pihak kepolisian segera memproses tindakan tidak pantas tersebut.
“Sekarang kita tinggal menunggu proses selanjutnya dari pihak kepolisian atau Polresta Tangerang,” katanya, Jumat (26/08/2022).
Ia mengatakan, saat ini pihaknya telah menghitung jumlah kerugian yang diakibatkan dari tindakan tersebut.
“Sudah ada di data dan akan dihitung kerugiannya untuk dilaporkan kepada pimpinan dewan,” tandasnya