Tangerangupdate.com (01/12/2022) | Kabupaten Tangerang — AM (21) pria asal Desa Pagenjahan, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang harus berurusan dengan polisi.
Pasalnya, ia diduga telah melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Menurut pengakuannya, Ia nekat mencuri motor karena ingin membeli sebuah telpon genggam.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengatakan, AM melakukan aksinya pada Jumat (25/11/2022) di Desa Pagenjahan, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang.
“Pelaku melakukan aksinya seorang diri dan kemudian ditangkap di Desa Pasilian, Kecamatan Kronjo, tidak lama setelah melakukan aksinya,” katanya, Kamis (01/12/2022).
Romdhon kemudian menjelaskan kronologis kejadian tersebut. Saat itu katanya, korban memarkirkan motor di depan pabrik penggilingan padi.
Namun, motor diparkir dengan kunci kontak yang masih berada di motor. Tanpa curiga korban masuk ke pabrik penggilingan padi dan melakukan aktivitas penggilingan.
Selang beberapa saat, tersangka AM yang mengaku sedang berjalan kaki, melihat motor yang terparkir dengan kunci kontak yang masih berada di motor.
Kemudian, tersangka membawa motor dengan mendorongnya beberapa meter dari lokasi pabrik.
“Setelah dirasa aman, tersangka AM menyalakan kunci kontak motor. Setelah motor menyala, tersangka AM langsung membawa lari motor itu,” papar Romdhon.
Tak butuh waktu lama, korban lantas menyadari motornya hilang. Korban pun melakukan pencarian dan akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Kronjo.
Setelah melakukan koordinasi dan pengejaran, polisi kemudian mendapat informasi adanya motor yang identik dengan kendaraan milik korban di Desa Pasilian, Kecamatan Kronjo.
“Petugas pun langsung menangkap tersangka AM. Dan ternyata benar, motor yang dikendarai tersangka AM adalah milik korban,” ucap Romdhon.
Atas perbuatannya, tersangka AM dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.