• Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Senin, 19 Mei 2025
  • Login
Tangerang Update
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
Tangerang Update
No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Ragam
  • Metropolitan
  • Nasional
  • Opini
  • Banten
  • Hukum
  • Politik
Home Hukum

Mulai Malam Ini, Polda Metro Jaya Akan Lakukan Penyekatan di Pintu Keluar Masuk Jakarta

Redaksi TU by Redaksi TU
0 0
Mulai Malam Ini, Polda Metro Jaya Akan Lakukan Penyekatan di Pintu Keluar Masuk Jakarta
0
SHARES
1.8k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

Tangerangupdate.com (02/07/2021) | DKI Jakarta – – – Polda Metro Jaya akan melakukan penyekatan di pintu keluar masuk Jakarta mulai malam ini pukul 00.00 WIB.

Langkah tersebut dilakukan guna membatasi pergerakan masyarakat saat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang telah diputuskan pemerintah beberapa waktu lalu.

“Mulai malam ini pukul 00.00 WiB seluruh pintu keluar masuk Jakarta akan kita tutup dan akan dilakukan pemeriksaan ketat, tidak boleh ada satupun yang melakukan mobilitas di luar dari pada kegiatan yang esensial dan kritikal.” kata Fadil di Polda Metro Jaya, Jumat (02/07/2021).

Fadil menjelaskan, pihaknya telah menyiapkan 35 titik pembatasan mobilitas dan juga 21 titik penyekatan. Serta akan melakukan Operasi Aman Nusa II dalam rangka pengendalian Covid-19.

Lebih lanjut Fadil mengatakan, nantinya akan ada sejumlah satuan tugas (Satgas) baik bagian penegakan hukum hingga tugas pendukung pemerintah daerah dalam menghadapi krisis terkait fasilitas kesehatan.

“Mulai dari tugas penegakan hukum kemudian tugas pengawalan dan pengamanan vaksin, serta tugas-tugas untuk mendukung pemerintah daerah dalam menghadapi krisis terkait dengan ketersediaan fasilitas kesehatan,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah telah memutuskan PPKM darurat Jawa-Bali yang akan berlaku pada 03 s/d 20 Juli mendatang.

Dalam pembatasan teserbut, diatur sejumlah pembatasan mulai pusat perbelanjaan hingga soal moda transportasi dan fasilitas kantor.

Tags: dki jakartapenyekatan jalanpolda metro jayappkm darurat jawa-bali

Dapatkan informasi terbaru dari kami

Unsubscribe
Previous Post

Tangerang Selatan Buka Penerimaan CASN Sebanyak 1893 Orang, Ini Rinciannya!

Next Post

Polda Metro Jaya Siapkan 63 Titik Penyekatan Jalan, Ini Daftarnya

Next Post
Polda Metro Jaya Siapkan 63 Titik Penyekatan Jalan, Ini Daftarnya

Polda Metro Jaya Siapkan 63 Titik Penyekatan Jalan, Ini Daftarnya

Leave Comment
Tangerang Update

© 2020 PT. Indo Sakti Media

Navigasi

  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Ikuti Kami

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini

© 2020 PT. Indo Sakti Media