Tangerangupdate.com (02/07/2021) | DKI Jakarta – – – Polda Metro Jaya akan melakukan penyekatan di pintu keluar masuk Jakarta mulai malam ini pukul 00.00 WIB.
Langkah tersebut dilakukan guna membatasi pergerakan masyarakat saat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang telah diputuskan pemerintah beberapa waktu lalu.
“Mulai malam ini pukul 00.00 WiB seluruh pintu keluar masuk Jakarta akan kita tutup dan akan dilakukan pemeriksaan ketat, tidak boleh ada satupun yang melakukan mobilitas di luar dari pada kegiatan yang esensial dan kritikal.” kata Fadil di Polda Metro Jaya, Jumat (02/07/2021).
Fadil menjelaskan, pihaknya telah menyiapkan 35 titik pembatasan mobilitas dan juga 21 titik penyekatan. Serta akan melakukan Operasi Aman Nusa II dalam rangka pengendalian Covid-19.
Lebih lanjut Fadil mengatakan, nantinya akan ada sejumlah satuan tugas (Satgas) baik bagian penegakan hukum hingga tugas pendukung pemerintah daerah dalam menghadapi krisis terkait fasilitas kesehatan.
“Mulai dari tugas penegakan hukum kemudian tugas pengawalan dan pengamanan vaksin, serta tugas-tugas untuk mendukung pemerintah daerah dalam menghadapi krisis terkait dengan ketersediaan fasilitas kesehatan,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah telah memutuskan PPKM darurat Jawa-Bali yang akan berlaku pada 03 s/d 20 Juli mendatang.
Dalam pembatasan teserbut, diatur sejumlah pembatasan mulai pusat perbelanjaan hingga soal moda transportasi dan fasilitas kantor.