Tangerangupdate.com (31/03/2022) — PT. Pertamina (Persero) menaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) menjadi Rp. 12.500 per per liter mulai Jumat (01/04/2022) besok. Harga tersebut naik Rp. 3.500 per liter dari harga sebelumnya yakni Rp. 9000 per liter.
Manajemen Pertamina mengatakan, kenaikan harga sesuai dengan Keputusan Menteri (Kepmen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
“Pertamina melakukan penyesuaian harga BBM umum dalam rangka mengimplementasikan Kepmen ESDM nomor 62 K/12/MEM/2020,” tulis manajemen, dikutip dari laman resmi, Kamis (31/03/2022).
Sebelumnya, Kementerian ESDM berwacana untuk menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertamax menjadi Rp. 16 ribu perliter. Wacana ini dikemukakan mengingat harga minyak mentah dunia yang masih tinggi.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerjasama Kementerian ESDM, Agung Pribadi, mengatakan wacana kenaikan harga BBM jenis Pertamax ini merupakan pertimbangan harga minyak bulan Maret yang jauh lebih tinggi dibanding Februari.
Maka dari itu, Agung menyebut harga keekonomian atau batas atas BBM umum RON 92 April 2022 akan lebih tinggi lagi dari Rp14.526 per liter. Bahkan bisa jadi sekitar Rp16 ribu per liter.
“Saat ini kita masih mencermati harga minyak ini, karena kalau berkepanjangan memang bebannya berat juga baik ke APBN, Pertamina dan sektor lainnya,” ungkapnya dalam keterangan resmi yang diunggah pada situs Kementerian ESDM, ditulis Senin (28/03/2022).
Selain pertimbangan tersebut, pemerintah juga melihat perbandingan harga jual pertamax di Indonesia yang jauh lebih rendah dibanding negara Asia Tenggara lainnya.