Tangerangupdate.com – Ikatan Alumni Sekolah Anti Korupsi (IKA SAKTI) Tangerang melaporkan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tigaraksa ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Laporan ini dilayangkan pada Kamis, 25 September 2025.
Diketahui, pada Jumat 19 September 2025, IKA SAKTI Tangerang juga melaporkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang ke Komisi Kejaksaan Republik Indonesia terkait penanganan kasus dugaan korupsi tersebut.
”Kami menyampaikan laporan pengaduan kepada Kejaksaan Agung sebagai manifestasi kekecewaan publik atas dugaan disfungsi penegakan hukum dalam penanganan kasus korupsi RSUD Tigaraksa,” kata Alumni SAKTI Tangerang, Doni Nuryana, Kamis 25 September 2025.
Selain itu, IKA SAKTI juga menduga adanya intervensi politik yang menghambat proses hukum. Mereka mendesak Kejagung untuk segera mengambil alih kasus ini, melakukan supervisi, pemeriksaan, dan menjamin transparansi.
”Kami menolak keras upaya-upaya sistematis yang berpotensi melumpuhkan penegakan hukum demi kepentingan segelintir elite,” tegasnya.
Dalam pernyataannya, Doni juga menyinggung slogan “Transformasi Kejaksaan Menuju Indonesia Maju” yang diusung Kejaksaan dalam peringatan Hari Lahir Kejaksaan RI ke-80. Ia berharap Kejagung dapat membuktikan komitmen tersebut dengan serius menangani kasus ini.
”Kasus korupsi RSUD Tigaraksa adalah ujian integritas nyata bagi Kejaksaan Agung. Sudah saatnya Kejagung menunjukkan bahwa keadilan bukan hanya sekadar slogan, tetapi sebuah praktik yang dapat diwujudkan tanpa pandang bulu,” tutupnya.
Kilas Balik Terkait Dugaan Korupsi Lahan RSUD Tigaraksa
Dugaan korupsi dalam pengadaan lahan RSUD Tigaraksa kembali mencuat setelah LHP BPK Provinsi Banten 2025 mengungkap adanya ketidaksesuaian antara kebutuhan lahan dan luas yang dibeli.
Studi kelayakan menyebut kebutuhan hanya sekitar 50.000 m², namun lahan yang dibeli mencapai 114.480 m². Kelebihan sekitar 64.607 m² ini berpotensi menyebabkan kerugian keuangan daerah hingga Rp26,4 miliar.
Masalah lain yang muncul adalah indikasi tumpang tindih sebagian lahan dengan perumahan warga di Perumahan Kota Tigaraksa Blok AE.
Sebelumnya kasus ini sempat dihentikan melalui SP3 oleh Kejari Tangerang, munculnya novum dari audit BPK dan laporan masyarakat sipil seperti IKA Sakti menjadi alasan kuat untuk membuka kembali penyelidikan.