Tangerangupdate.com (06/06/2022) | Kabupaten Tangerang — Aksi mahasiswa mewarnai rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang soal penjelasan Bupati terhadap Raperda Pelaksanaan APBD 2021 pada Senin (06/06/2022).
Dengan membentangkan poster bertuliskan ‘Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dapat beli atau bukan?’, mereka mempertanyakan pemberian predikat WTP ke-14 kali secara berturut-turut sejak tahun tahun 2008 lalu.
Pasalnya, predikat dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Banten ini tidak sebanding dengan kinerja Pemkab Tangerang.
“Mungkin ada indikasi kalau dibilang hanya pelaporan data keuangan saja yang ada di dalam bpk tersebut. tapi untuk fakta-fakta di lapangan, apalagi terkait proyek proyek yang belum diselesaikan,” ucap pembentang poster di tengah sidang paripurna DPRD Kabupaten Tangerang, Firman.
“Contohnya alun-alun Tigaraksa, sampai 3 tahun ini belum terselesaikan, apalagi anggaran sebelumnya sudah banyak. Dan sekarang sudah mulai rusak lagi, nah itu kan adalah bagian dari analisa kita ini serius ga pembangunan?,” tambahnya.
Mereka berharap Pemkab Tangerang segera menjelaskan predikat WTP ke 14 kali berturut-turut tersebut kepada masyarakat luas. Hal ini katanya, penting dilakukan agar opini-opini liar dari masyarakat tidak menjadi polemik yang berkepanjangan.
“Mungkin secara administrasi mereka oke sudah menjalankan LPJ-nya dengan secara profesional, tapi fakta-fakta di lapangan ini yang kita tanyakan, apakah Bupati sendiri menganalisa sampai jauh kelapangan atau tidak, jangan cuma hanya tertulis saja,” tegasnya.
Sementara itu, Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar membantah perihal tudingan yang dituju kepada pihaknya. Dirinya menjelaskan bahwa selain menerima predikat WTP tersebut Pemkab Tangerang juga menerima catatan mengenai infrastruktur, BOS dan beberapa catatan terutama terkait kelebihan pada pendapatan tahunan.
“Catatan dari BPK, semua sama. hampir sama tiap tahun,” terangnya