Tangerangupdate.com (07/04/2022) | Kabupaten Tangerang — Ada yang unik dalam proses penangkapan seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor di Desa Ranca Kalapa, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang. Bagaimana tidak, dalam video yang beredar luas, terlihat bahwa jajaran kepolisian dari Unit Reskrim Polsek Panongan, Polresta Tangerang melakukan penangkapan dengan diiringi lagi selamat ulang tahun.
Pelaku yang tampak sedang tertidur pulas, kemudian terbangun saat bait terakhir lagu tersebut dinyanyikan dan meniup korek api yang dipercayakan layaknya acara ulang tahun. Lucunya, setelah meniup korek api tersebut, pelaku berusaha kembali melanjutkan tidurnya.
Kapolsek Panongan Inspektur Satu Symsul Bahri menjelaskan, pelaku ditangkap di sebuah kontrakan di Kampung Cikadu, Desa Singaraja, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor pada Kamis (07/04/2022) dini hari.
“Pelaku kami tangkap karena mencuri sebuah mobil di parkiran musala Nurul Falah, Desa Ranca Kalapa, Panongan, beberapa waktu yang lalu,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (07/04/2022).
Syamsul menjelaskan, pelaku sempat menggadaikan mobil curian tersebut senilai Rp. 20 juta ke SU, tetangga pelaku. “Awalnya kami menemukan barang bukti mobil tersebut ada di rumah saudara SU. Pengakuan saudara SU, mobil itu ia gadai dari pelaku AZ,” terangnya.
Kanit Reskrim Polsek Panongan Inspektur Satu AA Surya Abdul Fitri mengatakan, peristiwa pencurian itu terjadi pada Rabu, (9/03/2022), sekira jam 19.00 WIB. Pelaku mencuri mobil sebuah showroom di wilayah Panongan.
“Pelaku mencuri mobil itu dengan mengambil kunci kontak di sebuah showroom. Pelaku masuk melalui pintu belakang yang tak saat itu sedang tak terkunci,” ujarnya.
Kini, pelaku, penadah dan barang bukti sebuah mobil Suzuki Grand Vitara diamankan guna proses penyelidikan lebih lanjut dan akan dijerat dengan Pasal 363 dan 480 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dan penadahan barang atau benda.hasil pencurian.