Tangerangupdate.com (28/04/2022) | Kabupaten Tangerang — Sebanyak enam produk pangan diduga mengandung Formalin ditemukan di pasar tradisional Kecamatan Mauk dan Sepatan, Kabupaten Tangerang.
Temuan ini merupakan hasil pemeriksaan yang dilakukan Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM) dari pengujian 42 sampel pangan menggunakan alat rapit test kit dengan parameter 4 bahan berbahaya yang sering disalahgunakan pada pangan.
“Pada produk tahu putih, tahu kuning, tahu goreng, dan mie kuning basah,” ungkap Kepala Loka POM Kabupaten Tangerang, Wydia Savitri, Kamis (28/04/2022).
Selain itu, pihaknya juga melakukan pemeriksaan terhadap lima sarana distribusi pangan olahan, tiga di antaranya tidak memenuhi ketentuan.
Kemudian, ditemukan pula produk pangan kadaluarsa sebanyak 14 piaces, produk pangan tanpa Izin Edar 42 pieсеs, dan produk pangan kemasan rusak 1 pcs dengan total nominal Rp. 520 ribu.
Tidak lupa, Wydia mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dalam memilih pangan yang hendak di konsumsi dengan selalu mengecek kemasan, label, izin edae dan tanggal kadaluwarsa.
“Kepada masyarakat khususnya di Kabupaten Tangerang untuk selalu waspada dalam memilih pangan yang dikonsumsi, pilih pangan aman dengan selalu Cek KLIK) Cek Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa),” tutupnya.