Tangerangupdate.com (07/04/2022) | Kabupaten Tangerang — Loka Pengawas Obat dan Makanan (Loka POM) Kabupaten Tangerang melakukan giat intensifikasi pengawasan pangan olahan termasuk takjil dan obat, obat tradisional, kosmetik, serta suplemen kesehatan selama pelaksanaan bulan Suci Ramadhan tahun 2022 atau 1443 Hijriah.
Kepala Loka POM Kabupaten Tangerang, Wydia Savitri mengatakan, kegiatan pengawasan pangan olahan dan obat-obatan ini akan memprioritaskan di Kecamatan dengan angka pelanggaran tertinggi serta wilayah yang belum tersentuh pemeriksaan.
Ia menjelaskan, kegiatan ini sebenarnya merupakan kegiatan rutin yang dilakukan Loka POM sepanjang tahun. Namun selama bulan ramadhan, pihaknya akan lebih mengintensifkan kegiatan tersebut sejak satu pekan sebelum ramadhan sampai setelah lebaran.
“Kegiatan pengawasan pangan olahan maupun obat, obat tradisional, kosmetik, suplemen kesehatan dilakukan secara rutin sepanjang tahun. namun pada ramadhan lebih diintensifkan dari seminggu sebelum ramadhan sampai seminggu setelah lebaran,” katanya kepada kantor berita Tangerangupdate.com, Kamis (07/04/2022).
Wydia menjelaskan, pada setiap kegiatan pengawasan tersebut, katanya melanjutkan, pihaknya juga melakukan sosialisasi kepada pedagang dan masyarakat terkait cara memilih obat dan makanan yang aman dan bermutu dengan Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar dan Kedaluwarsa)
“Serta tentang keamanan pangan, ciri-ciri pangan mengandung bahan berbahaya, contoh bahan berbahaya yang sering disalahgunakan pada pangan dan bahaya pangan yang mengandung bahan kimia berbahaya yang sering disalahgunakan pada pangan,” katanya.
Kemudian, jika dalam kegiatan pengawasan ini ditemukan produk pangan diduga mengandung bahan kimia berbahaya, maka pihaknya akan melakukan pemusnahan di tempat dan melarang produk tersebut untuk dijual di pasar.
Sedangkan, pelaku usaha yang kedapatan menjual barang pangan mengandung bahan kimia berbahaya, akan diberikan pembinaan untuk tidak membeli dan menjual produk mengandung bahan kimia berbahaya tersebut serta diberikan sanksi sesuai Undang-undang yang berlaku.
“Sanksi administrasi dan pidana sesuai UU 18/2012 tentang Pangan tentunya jika pelaku terbukti dengan sengaja menambahkan bahan kimia berbahaya tersebut pada pangan,” pungkasnya.