Tangerangupdate.com – Sebanyak lima orang ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan wartawan dan Humas Kementerian Lingkungan Hidup saat meliput sidak di kawasan PT Genesis Regeneration Smelting, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang.
Penetapan lima tersangka ini dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan. Kelima tersangka inisial AJ alias Miki, SI alias Ipoy, AR, KRM, dan BGA, ini langsung ditahan di tahanan Polres Serang.
“Di antaranya dua orang sekuriti perusahaan, beberapa karyawan, dan ada yang berasal dari organisasi masyarakat,” ujar Condro, Senin, 25 Agustus 2025.
Sementara, Kabid Propam Polda Banten, Kombes Murwoto, mengungkap jika terdapat dua anggota Brimob ikut terlihat. Keduanya adalah TG dan TR yang saat ini sudah dilakukan penahanan.
“Keduanya saat itu sedang bertugas melakukan pengamanan berdasarkan surat perintah. Namun dalam situasi di lapangan, TG terpancing emosi sehingga ikut melakukan kekerasan,” kata Murwoto.
Menurut Murwoto, kedua anggota Brimob tersebut kini telah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan etik dan pidana. “Mereka akan diproses lebih lanjut sesuai ketentuan,” katanya.
Sementara, Kepala Bidang Humas Polda Banten, Komisaris Besar Didik Hariyanto, mengatakan bahwa keberadaan aparat di pabrik smelter itu atas dasar permintaan resmi perusahaan. “Ada surat permintaan dan surat perintah pengamanan,” ujarnya.
Lebih jauh, Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady, memastikan para tersangka dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pengeroyokan. Ancaman hukumannya antara 5 tahun 6 bulan hingga 12 tahun penjara.