Tangerangupdate.com (29/05/2021) | Kota Tangerang Selatan – – – Kuasa Hukum Pelapor dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Asrama Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta desak KPK untuk menindaklanjuti laporan.
Pelaporan yang dilakukan pada tanggal 7 Mei 2021 ke KPK, hingga kini belum jelas kelanjutannya.
“Hingga saat ini laporan klien kami belum ditindaklanjuti secara serius oleh penyelidik/penyidik KPK”. Ucap
Kuasa Hukum Pelapor, Gufroni, SH.,MH, melalui keterangan tertulis yang diterima Tangerangupdate.com (29/05/2021)
Padahal, katanya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron sudah mengetahui adanya laporan yang dimaksud dan mengatakan pihaknya masih menelaah lebih lanjut dugaan korupsi pembangunan asrama mahasiswa di kampus UIN.
Diketahui sebelumnya, pihak terlapor mencoba untuk mengaburkan atau menghilangkan barang bukti dengan cara meminta melakukan serah terima asrama dengan tiga organisasi mahasiswa ekstra kampus.
Hal tersebut terkonfirmasi berdasar undangan yang ditandatangani Rektor UIN Jakarta Nomor B-2437/R/KU.00.2/05/2021 perihal Undangan untuk hadir pada Jumat, 28 Mei 2021. Dengan agenda Penandatangan Perjanjian Kerjasama dan Serah Terima Gedung Asrama Mahasiswa PMII, HMI dan IMM.
Gufroni menduga, serah terima gedung asrama mahasiswa menguatkan bukti adanya penyimpangan, karena awalnya pembangunan asrama mahasiswa UIN bukan diperuntukkan untuk organisasi mahasiswa ekstra kampus.
“Kampus tidak ada kewajiban memfasilitasi organisasi ekstra kampus. Sehingga atas tindakan Rektor tersebut, justru menguatkan laporan klien kami.” Katanya.
Lebih lanjut, Gufroni mendesak agar laporan yang dilakukan oleh kliennya dapat segera ditindaklanjuti oleh KPK. Hal ini dilakukan guna menjaga aset Negara dari penyalahgunaan oleh oktum tertentu.
“Kami meminta kepada penyelidik/penyidik KPK untuk turun ke lapangan untuk mengecek kondisi asrama mahasiswa dan sekaligus melakukan penyegelan sebagai pengamanan barang bukti.” pungkasnya