Tangerangupdate.com (22/11/2022) | Kabupaten Tangerang — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang mulai merekrut anggota badan Ad-hoc tingkat Kecamatan atau Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk pemilu 2024 mendatang.
Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Ali Zaenal mengatakan, proses pendaftaran PPK tersebut telah dibuka sejak 20 November lalu. Dan akan ditutup pada 29 November mandatang
Adapun berkas uang harus dipenuhi adalah surat pendaftaran, KTP Elektronik, Ijasah, Keterangan Sehat dari Rumah Sakit atau Puskesmas, dan Pas Foto.
Selain itu, calon anggota PPK juga harus melampirkan surat pernyataan bukan anggota partai politik.
“Mekanisme pendaftaran melalui aplikasi SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc),” katanya kepada kantor berita Tangerangupdate.com, Selasa (22/11/2022).