Tangerangupdate.com – Kasus dugaan penyerobotan tanah diduga oleh mafia masih terus terjadi di wilayah Kabupaten Tangerang.
Kali ini, dugaan penyerobotan tanah tersebut dialami oleh Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tangerang bernama Abdul Majid.
Majid mengaku mengatahui bahwa dirinya menjadi korban diduga mafia tanah saat memproses pembuatan Peta Bidang Tanah (PBT) atas tanahnya di kantor BPN Kabupaten Tangerang sejak pertengahan November 2021 lalu.
Namun hingga saat ini dirinya belum mendapatkan penyelesaian atas proses yang diajukannya tersebut.
“Diawal proses pengajuan PBT kami mendapatkan jawaban jika kami tidak bisa melanjutkan proses pengajuan PBT karena diatas tanah kami telah terbit sertifikat atas nama Hendry,” keluh Majid.
Tak terima dengan jawaban tersebut, pihaknya pun melalui kuasanya langsung mengajukan pembatalan dan pencabutan sertifikat atas nama Hendry tersebut karena tidak pernah menjual tanahnya.
Namun perjuangannya kembali mendapatkan jalan buntu lantaran sertifikat tanah miliknya itu telah menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama salah satu perusahaan.
Ia bertanya, apakah selama ini BPN Kabupaten Tangerang takut karena di atas tanahnya muncul sertifikat atas nama salah satu dari 3 nama yang selama ini disebut sebagai bagian dari mafia tanah.
“Atau ada oknum BPN yang jadi kaki tangan mafia tanah?,” tanya Majid.
Bahkan Abdul Majid mengaku dalam mengurus proses PBT tersebut dirinya terpaksa harus mengganti orang yang ia berikan kuasa karena orang sebelumnya mengaku tak berani lagi untuk membantu kelanjutan proses PBT.
“Saya mendapat informasi jika orang yang sebelumnya saya berikan kuasa ketakutan karena telah mendapat intimidasi dari pihak-pihak yang berada di jaringan mafia tanah,” ujarnya.
Majid pun mengaku bingung kenapa di atas tanah miliknya bisa muncul sertifikat atas nama orang lain, padahal dirinya merasa belum pernah menjual tanah yang Ia beli sejak lama tersebut.
“Bukti kepemilikan atas tanah saya serta bukti pembayaran PBB lengkap dan tercatat di desa. Anehnya kok bisa tiba-tiba bisa muncul sertifikat tanah atas nama orang lain,”jelasnya.
Sementara itu Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Tangerang Joko Susanto setiap ditanyakan terkait hal ini jawabannya selalu akan saya cek. Atau mengarahkan ke bawahannya dengan alasan tidak bisa memonitor satu persatu.
Padahal sebelumnya pada 19 Oktober 2022 di ruangan Kepala Kantor BPN Kabupaten Tangerang, baik Kepala Kanwil BPN Provinsi Banten Rudy Rubijaya dan Kepala BPN Kabupaten Tangerang Joko Susanto berjanji untuk menyelidiki dan menuntaskan hal ini. (Hen)