Tangerangupdate.com (30/03/2022) | Kabupaten Tangerang — Bangunan yang terletak di jalan Raya PLP Curug, Kemuning, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, milik Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang, dan akan dijadikan Pengujian Kendaraan Bermotor milik Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang terlihat terbengkalai.
Dari informasi yang dihimpun bangunan tersebut sedianya akan difungsikan pada awal tahun, tepatnya bulan Januari 2022 lalu, Namun, hingga penghujung bulan Maret gedung yang di bangun oleh Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang itu terlihat lenggang.
Salah satu sumber yang enggan disebut namanya mengungkap, kemungkinan bangunan itu akan resmi digunakan pada tahun depan. Sebab katanya, jika dilihat pada kondisi seperti sekarang, sangat tidak mungkin bangunan tersebut akan segera difungsikan. “Kalau dilihat dari kondisi gedungnya yang belum di isi apa-apa, mungkin (diresmikannya) tahun depan,” katanya.
Dalam pantauan yang dilakukan oleh Tangerangupdate.com di lokasi, proses pengerjaan bangunan ini pun tampak belum sepenuhnya selesai. Hal itu terlihat dari aktivitas beberapa pekerja bangunan yang sedang melakukan pekerjaan di dalam kawasan tersebut.
Bangunan yang tertutup seng, dengan ilalang nampak meninggi serta gerbang kayu berstiker ormas, dan sisi kiri dipenuhi tumbuhan bambu, pengguna jalan tidak akan menduga bahwa di dalamnya ada bangunan yang sudah menelan anggaran 14,8 Milyar.
Setelah melewati gerbang kayu tertutup seng, kita akan melihat pos satpam dan gerbang besi, nampak jelas bangunan besar dengan cat ungu dan putih menghiasi dua bangunan gedung, nampak juga beberapa dinding retak, dihiasi sarang laba-laba yang terlihat di beberapa sudut.
Ada dua bangunan utama, pertama diduga akan digunakan sebagai tempat pengecekan kendaraan, sementara bangunan di sampingnya disinyalir akan digunakan sebagai kantor. Terlihat juga beberapa ruang kosong yang dipenuhi debu serta beberapa rak rusak, terdapat juga dua buah tempat untuk melakukan pengecekan kolong kendaraan yang kini dialih fungsikan sebagai kolam ikan.
Sampai berita ini ditrurunkan belum ada satupun pihak baik dari DTRB maupun Dishub yang memberikan pernyataan, kapan gedung yang dibangun dari pajak masyarakat Kabupaten Tangerang tersebut dapat difungsikan.
Terlebih jika bangunan tersebut dibiarkan, maka akan menambah biaya perawatan, tentu ini juga harus dapat dijelaskan kepada masyarakat atas ketidakjelasan bangunan yang justru jika dapat cepat digunakan akan menambah pemasukan anggaran bagi Pemkab Tangerang.