Tangerangupdate.com (28/11/2022) | Kabupaten Tangerang — Jajaran Satreskrim Polresta Tangerang berhasil meringkus 8 orang pelaku pencurian kendaraan bermotor.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan belasan motor hasil curian dan satu set kunci letter T.
“Kami sudah mengamankan sebanyak 8 orang, terdiri 4 orang pelaku dan 4 penadah. Barbuk 13 motor, satu set kunci T,” ucap Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Zamrul Aini saat konferensi pers, Senin (28/11/2022).
“Tersangka pencurian berinisial R, J, H dan RS, Kemudian DM, A, D dan W sebagai penadah,” terangnya.
Zamrul mengatakan, pelaku merupakan spesialis pencuri kendaraan bermotor dan telah menjalankan aksinya di wilayah hukum Polresta Tangerang.
“TKP tersebar di beberapa Kecamatan di wilayah hukum Polresta Tangerang, 2 Cikupa, 1 Tigaraksa, 1 Jayanti,” katanya.
Motor hasil curian tersebut katanya, dijual ke penadah dengan harga yang bervariasi, mulai Rp. 2,5 juta hingga Rp. 5 juta.
Zamrul menyebut, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP. Di mana mereka disangkakan telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan pencurian. “Pidana paling lama 5 tahun,” katanya.
Sementara para penadah dijerat dengan Pasal 480 KUHP dan diancam pidana penjara paling lama 7 tahun penjara.