Tangerangupdate.com (15/08/2022) | Jakarta — Komnas HAM menyatakan bahwa indikasi obstruction of justice dalam kasus Brigadir J semakin kuat, hal itu didapatkan setelah melakukan peninjauan di lokasi tempat kejadian perkara (TKP) di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Seusai meninjau TKP pada Senin (15/08) Komisioner Choirul Anam mengatakan bahwa indikasi terkait Obstruction of Justice sangat kuat dalam kasus dugaan pembunuhan berencana yang melibatkan Ferdy Sambo tersebut.
“Obstruction of Justice sejak awal kami bilang ada indikasi kuat. Ketika kami cek di TKP, indikasi itu semakin menguat,” Ujar Anam kepada awak media.
Anam mengatakan, pihaknya memeriksa serta mengecek seluruh bahan yang dimiliki dan mengujinya di TKP agar membuka tabir mengenai kejadian dengan seterang-terangnya.
“Yang pasti kami mengecek semua bahan yang kami punya. Kan ini janji kami juga kepada teman-teman media, kepada publik, sejak awal kami tangani kasus ini, kami akan ke TKP ketika kami memiliki semua bahan”
Lanjut Anam “Semua bahan itu tadi kami uji di TKP tersebut. Itu menemukan peristiwanya semakin terang benderang,” jelasnya.
Dengan pengujian bahan yang dimiliki dan mengujinya di TKP, hasil pengujiannya mengindikasikan obstruction of justice semakin kuat dalam kasus yang menyita perhatian hal layak ramai tersebut.
“Kalau tadi pertanyaannya, ‘Apakah terkait obstruction of justice misalnya, indikasinya semakin kuat?’ Semakin kuat,” tandasnya