Tangerangupdate.com – Pemerintah Kabupaten Tangerang memberikan klarifikasi terkait laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai pembelian lahan RSUD Tigaraksa.
Kepala Bidang Aset BPKAD Kabupaten Tangerang, Abdullah Rijal, membenarkan adanya temuan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2024 terkait pembelian lahan tersebut.
“Kami membenarkan adanya temuan pada pemeriksaan LKPD 2024 terkait pembelian lahan RSUD Tigaraksa,” jelas Rijal saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis, 17 Juli 2025.
Menanggapi temuan ini, Pemerintah Kabupaten Tangerang berkomitmen untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK RI Perwakilan Provinsi Banten.
“Kami menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tersebut dan akan segera menindaklanjuti rekomendasi BPK,” tambahnya.
Pemerintah Kabupaten Tangerang juga meluruskan informasi yang keliru terkait pemberitaan sebelumnya mengenai laporan BPK soal lahan RSUD Tigaraksa.
“Kami tidak pernah menyatakan bahwa laporan BPK soal lahan RSUD Tigaraksa itu keliru,” tegas Rijal.
Sebelumnya, beredar informasi bahwa Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui BPKAD menyatakan laporan BPK RI terkait persoalan RSUD Tigaraksa adalah kekeliruan.
Laporan tersebut menyoroti dugaan pembelian tanah seluas 64.607 meter persegi yang dianggap di luar kebutuhan dan beririsan dengan rumah warga di Perumahan Kota Tigaraksa Blok AE.
Abdullah Rijal menegaskan bahwa Pemkab Tangerang sedang berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menindaklanjuti rekomendasi laporan BPK tersebut.