Tangerangupdate.com (12/08/2022) | Kabupaten Tangerang — Seorang pria asal Kabupaten Lebak berinisial BM (25) harus berurusan dengan polisi usai tega menusuk rekan kerjanya menggunakan gunting di Balaraja, Kabupaten Tangerang.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengungkap, BM ditangkap beberapa jam usai korban melaporkan aksinya ke Mapolsek Balaraja.
“Usai mendapat laporan, petugas langsung ke lokasi dan langsung mengamankan tersangka berikut barang bukti gunting,” ungkapnya, Jumat (12/08/2022).
Romdhon mengatakan, tersangka nekat melakukan penusukan lantaran sudah lama menyimpan rasa kesal kepada korban.
Menurut keterangan tersangka, kekesalan itu dipicu karena korban kerap menantang dirinya berkelahi. Selain itu, antara tersangka dan korban juga kerap terlibat adu mulut di tempat kerja.
Korban kata Romdhon, menderita beberapa luka tusuk dan telah mendapat pertolongan medis. “Korban mengalami luka di bagian leher, kepala, dan punggung,” katanya.
Akibat perbuatannya, tersangka kini terancam hukuman penjara dan dijerat Pasal 351 KUHP. “Tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara,” tutupnya.