Tangerangupdate.com – Kepala Sekolah SDN Ciledug Barat, Kecamatan Pamulang, resmi dinonaktifkan dari jabatannya. Posisi tersebut kini diisi oleh Pelaksana Harian (Plh) yang ditunjuk Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Kepala Bidang (Kabid) SD Dikbud Tangsel, Didin Sihabudin, menegaskan bahwa meski kepala sekolah dinonaktifkan, proses belajar mengajar di SDN Ciledug Barat tetap berjalan normal.
“SD Ciledug Barat saat ini dipantau langsung bidang PTK selaku pengawas. Walaupun kepala sekolah sudah dinonaktifkan, kegiatan pembelajaran tetap berlangsung seperti biasa,” kata Didin di Kantor Dikbud Tangsel, Kamis (3/9/2025).
Menurutnya, penunjukan Plh dilakukan agar aktivitas sekolah tidak terganggu. “Kami di bidang SD hanya memastikan proses pembelajaran berjalan lancar, guru-guru tetap mengajar, dan persiapan ujian tetap dilaksanakan,” jelasnya.
Ranah PTK dan Rekomendasi Inspektorat
Didin menuturkan, status nonaktif kepala sekolah sepenuhnya menjadi kewenangan Bidang PTK. Hal itu termasuk hak-hak kepegawaian, tunjangan, maupun kewajiban lainnya.
“Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Inspektorat dan hasil pemeriksaan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Rekomendasi sudah dijalankan, kepala sekolah dinonaktifkan, dan Plh telah ditunjuk,” ungkapnya.
Selain itu, ia menyebut Dinas Pendidikan sudah menyiapkan langkah pencegahan agar kasus seragam sekolah tidak terulang.
“Setiap tahun ajaran baru kami menerbitkan surat edaran ke seluruh sekolah. Intinya, kepala sekolah wajib mematuhi aturan yang berlaku. Kepala sekolah juga sudah diberi penjelasan detail bersama Pak Kadis,” tambah Didin.
Kepala Dinas Dikbud Turun Tangan
Diwaktu sebelumnya Kepala Dikbud Tangsel, Deden Deni, membenarkan pihaknya telah menerima hasil pemeriksaan Inspektorat terkait dugaan pungutan liar (pungli) di SDN Ciledug Barat.
“Hasilnya sudah diterima hari ini, dan kami sedang berkoordinasi dengan BKPSDM mengenai hasil dari Inspektorat,” ujarnya, Rabu (30/7/2025).
Namun, terkait sanksi, Deden belum bisa memberi kepastian. “Untuk sanksi kami perlu berkoordinasi dengan BKPSDM karena itu ranah mereka. Besok rencana akan dibahas lebih lanjut,” tandasnya.
Berawal dari Laporan Wali Murid
Kasus dugaan pungli di SDN Ciledug Barat mencuat setelah laporan seorang wali murid, Nur Febri Susanti (38), warga Benda Baru, Pamulang. Ia mengaku diminta membayar Rp1,1 juta per anak saat mendaftarkan dua anaknya pada 11 Juli 2025.
“Katanya untuk seragam batik, muslim, olahraga, dan buku paket. Tapi buku paket kan harusnya dipinjamkan,” tutur Nur, Rabu (17/7/2025).
Nur juga mengungkap, pembayaran dilakukan langsung ke rekening kepala sekolah. Bahkan, ia sempat disarankan agar segera melunasi agar anaknya tidak merasa berbeda karena belum berseragam.
Upaya Preventif Dikbud Tangsel
Didin berharap kasus serupa tidak lagi muncul di kemudian hari. “Kami terus mengingatkan kepala sekolah agar lebih berhati-hati dalam mengambil kebijakan. Dinas akan mengawasi dan melakukan pembinaan. Mudah-mudahan kejadian seperti ini tidak terulang,” pungkasnya.
Editor: Jupry Nugroho
Reporter: Juno