Tangerangupdate.com (07/06/2021) | DKI Jakarta – – – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) akan mengevaluasi pelayanan publik pada seluruh Kantor Wilayah BPN di 34 provinsi.
Hal ini bermula ketika pelayanan pada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) menuai beberapa aduan dan laporan dari masyarakat.
“Tahun ini cakupan evaluasi dan pemantauan akan diperluas pada Kantor Pertanahan di 34 Provinsi,” jelas Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa, di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Senin (07/06).
Pelaksanaan evaluasi tersebut berpedoman pada Peraturan Menteri PANRB No. 17/2017 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.
Lebih lanjut, Diah mengatakan ada beberapa hal yang perlu dilakukan perbaikan, mulai dari pelibatan masyarakat hingga tindak lanjut hasil penilaian yang dilakukan oleh masyarakat.
“Pelibatan masyarakat dalam perumusan kebijakan, khususnya penyusunan standar pelayanan. Tindak lanjut hasil survei kepuasan masyarakat juga menjadi hal yang diperhatikan.” Jelasnya.
Diah meminta agar sarana dan prasarana di lingkungan Kantor Pertanahan, terutama bagi kelompok rentan, harus dipenuhi.
Serta meminta kepada seluruh elemen pegawai agar dapat memperbaiki kualitas pelayanan publik serta melakukan dokumentasi pada setiap kegiatan yang dilakukan
“Pejabat dan seluruh pegawai Kantor Pertanahan harus memanfaatkan pengelolaan pengaduan untuk perbaikan kualitas pelayanan publik, serta mendokumentasikan kegiatan yang dilakukan.” katanya.
Hal lain katanya, karyawan yang melakukan kinerja secara baik harus mendapat penghargaan sebagai apresiasi terhadap sikap profesionalismenya.
“Hal lainnya adalah pemberian penghargaan kepada para pegawai untuk memberi apresiasi dalam memberikan pelayanan.” lanjutnya.
Tidak lupa, Diah menyampaikan bahwa dalam rangka percepatan peningkatan kualitas pelayanan publik, unit kerja Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB juga berupaya melakukan pembinaan inovasi secara berkelanjutan.
“Dan diharapkan dapat terus mengembangkan inovasi layanan pertanahan,” ungkap Diah.
Sebelumnya diketahui, dalam dua tahun terakhir, evaluasi pelayanan publik di lingkup Kementerian ATR/BPN hanya dilakukan pada salah satu kantor pertanahan yang diusulkan oleh Kementerian ATR/BPN.