Tangerangupdate.com (05/10/2022) | Kabupaten Tangerang — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang memanggil 8 orang saksi kasus dugaan pungutan liar (Pungli) dalam pengelolaan Pasar Curug, pada Rabu (05/10/2022).
Pemanggilan tersebut guna meminta keterangan lebih lanjut terkait kasus yang menyeret pajabat di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Niaga Kereta Raharja (NKR) itu.
“Kami masih tahap lidik, 8 orang itu dipanggil guna dimintai keterangan,” kata Kasi Intel Kejari Kabupaten Tangerang, Ate Quesyini Ilyas.
Saat ini kata Ate, pihaknya masih mengumpulkan data – data terkait dugaan pungli tersebut dan akan memanggil pihak lainnya guna pendalaman kasus.
“Diperiksa secara keseluruhan, data masih belum terkumpul. Belum pulbaket,” ucap Ate.
Kendati demikian, Ate belum dapat memastikan waktu atau agenda pemanggilan selanjutnya terkait dugaan kasus pungli yang berpotensi merugikan negara itu.
” Untuk pemanggilan selanjutnya kami belum tau, yang pasti disesuaikan dengan kebutuhan penyelidikan,” terangnya.
Direktur Utama Perumda Pasar NKR, Finny Widiyanti belum memberikan keterangan atas pemanggilan yang melibatkan dirinya.