Tangerangupdate.com (03/08/2021) – – – Polda Metro Jaya masih akan tetap melakukan penyekatan jalan sebagaimana pada penerapan PPKM sebelumnya.
Sebanyak 100 titik penyekatan yang telah ditetapkan sebelumnya pun masih berlaku hingga akhir pelaksanaan PPKM, tanggal 9 Agustus nanti.
Selain itu, polisi masih akan tetap memeriksa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) di setiap titik penyekatan bagi warga yang ingin melakukan perjalanan.
“Kita masih mengacu pada STRP dan sektor esensial dan kritikal, serta layanan darurat, orang sakit,” terang Sambodo.
Sementara, PT. KAI Commuter masih mewajibkan pengguna KRL melampirkan STRP sebagai syarat perjalanan.
“Dokumen perjalanan seperti STRP maupun surat keterangan lainnya masih menjadi syarat untuk pengguna di sektor esensial dan kritikal agar dapat naik KRL,” ujar VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba dalam keterangan tertulis, Senin (02/08/2021).
Anne mengatakan, nantinya dokumen tersebut akan diperiksa oleh petugas dilapangan. Dan aturan tersebut masih akan berlaku sampai batas waktu yang belum ditentukan.
“Petugas di lapangan juga akan memeriksa dengan ketat kelengkapan dokumen yang disyaratkan. Ketentuan tersebut tetap berlaku hingga ada informasi lebih lanjut,” kata Anne.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah resmi perpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di Kabupaten/Kota tertentu di Jawa – Bali hingga 9 Agustus mendatang.