Tangerangupdate.com (24/05/2022) | Kabupaten Tangerang — Kepala Desa Jeungjing, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, Nurlaela diduga melakukan praktik galian tanah ilegal seluas dua hektar.
Pemanfaatan lahan yang diduga tak berizin tersebut dilakukan secara terang-terangan dengan dalih pemanfaatan lahan pertanian di wilayah itu.
Saat dikonfirmasi Nurlaela mengatakan tanah seluas 2 hektar tersebut adalah milik bos dari suaminya yang akan dimanfaatkan untuk meningkatkan potensi lahan pertanian di wilayahnya.
Selain itu dirinya juga mengaku dalam kegiatan penggalian tersebut, tanah yang dibawa tidak dijual melainkan untuk pengurukan di area Kantor Desa.
“Status tanah milik bos suami saya, tanah yang dibawa keluar hanya gundukan saja, kan disana banyak sampah untuk diuruk di Kantor Desa,” ujarnya.
Di tempat yang sama, Anggota DPRD Komisi I, Jayusman menjelaskan kegiatan penggalian tanpa izin itu sudah berlangsung puluhan hari dan berada tidak jauh di depan Kantor Desa.
“Lokasi penggalian tidak jauh dari depan kantor desa, kan tidak mungkin kades tidak mengetahui. posisi tanah panjang dan yang digali itu di bagian belakangnya,” ungkapnya
Jayusman menyebutkan saat ini pihaknya masih mendalami terkait dokumen kepemilikan tanah guna mengetahui izin pemanfaatan tanah yang dimaksud dari pernyataan Kepala Desa Jeungjing. hal ini juga, untuk mengetahui langkah hukum yang akan diambil.
“Kita masih menunggu itikad baik, jika masih berjalan jelas ada unsur pidananya, apalagi tanah yang digali itu sudah dijual dan kalau memang si pemilik yang mengizinkan penggalian itu, pemiliklah yang mendapat sanksi hukum,” pungkasnya.