• Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Jumat, 27 Juni 2025
  • Login
Tangerang Update
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
Tangerang Update
No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Ragam
  • Metropolitan
  • Nasional
  • Opini
  • Banten
  • Hukum
  • Politik
Home Tangerang Raya Kab Tangerang

Kades Jeungjing Diduga Lakukan Praktik Galian Tanah Ilegal Seluas 2 Hektar

Rhomi by Rhomi
0 0
img 20220524 084757

img 20220524 084757

0
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

Tangerangupdate.com (24/05/2022) | Kabupaten Tangerang — Kepala Desa Jeungjing, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, Nurlaela diduga melakukan praktik galian tanah ilegal seluas dua hektar.

Pemanfaatan lahan yang diduga tak berizin tersebut dilakukan secara terang-terangan dengan dalih pemanfaatan lahan pertanian di wilayah itu.

Saat dikonfirmasi Nurlaela mengatakan tanah seluas 2 hektar tersebut adalah milik bos dari suaminya yang akan dimanfaatkan untuk meningkatkan potensi lahan pertanian di wilayahnya.

Selain itu dirinya juga mengaku dalam kegiatan penggalian tersebut, tanah yang dibawa tidak dijual melainkan untuk pengurukan di area Kantor Desa.

“Status tanah milik bos suami saya, tanah yang dibawa keluar hanya gundukan saja, kan disana banyak sampah untuk diuruk di Kantor Desa,” ujarnya.

Di tempat yang sama, Anggota DPRD Komisi I, Jayusman menjelaskan kegiatan penggalian tanpa izin itu sudah berlangsung puluhan hari dan berada tidak jauh di depan Kantor Desa.

“Lokasi penggalian tidak jauh dari depan kantor desa, kan tidak mungkin kades tidak mengetahui. posisi tanah panjang dan yang digali itu di bagian belakangnya,” ungkapnya

Jayusman menyebutkan saat ini pihaknya masih mendalami terkait dokumen kepemilikan tanah guna mengetahui izin pemanfaatan tanah yang dimaksud dari pernyataan Kepala Desa Jeungjing. hal ini juga, untuk mengetahui langkah hukum yang akan diambil.

“Kita masih menunggu itikad baik, jika masih berjalan jelas ada unsur pidananya, apalagi tanah yang digali itu sudah dijual dan kalau memang si pemilik yang mengizinkan penggalian itu, pemiliklah yang mendapat sanksi hukum,” pungkasnya.

Tags: cisokagalian tanah ilegalkabupaten tangerang

Dapatkan informasi terbaru dari kami

Unsubscribe
Previous Post

Buruh Nekat Tusuk Perut Istri di Kolong Tol Bitung Tangerang

Next Post

Hingga Selasa Pagi, Kawasan Pelabuhan Tanjung Emas Masih Lumpuh Akibat Banjir Rob Ketinggian Air Lebih Dari Satu Meter

Next Post
banjir rob semarang

Hingga Selasa Pagi, Kawasan Pelabuhan Tanjung Emas Masih Lumpuh Akibat Banjir Rob Ketinggian Air Lebih Dari Satu Meter

Leave Comment
Tangerang Update

© 2020 PT. Indo Sakti Media

Navigasi

  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Ikuti Kami

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini

© 2020 PT. Indo Sakti Media