Tangerangupdate.com (18/10/2021) | Jakarta — Setelah menumbangkan China di Final dengan skor 3-0, Indonesia resmi menjadi juara Thomas Cup, namun tidak ada pengibaran bendera merah putih dalam perayaan kemenangan tersebut, akibat adanya larangan akibat saksi.
Pelarangan pengibaran bendera merah putih di ajang kejuaraan bulutangkis bergengsi tersebut merupakan sanksi dari Badan Anti Doping Dunia (WADA) Pada 7 Oktober 2021, WADA menyatakan Indonesia menjadi salah satu negara yang tidak patuh dalam menerapkan program uji doping.
Sebelumnya pada 15 September 2021, WADA mengirim surat resmi kepada Lembaga Anti-Doping Indonesia (LADI) tentang ketidakpatuhan. Indonesia bersama tujuh negara lain tidak mengirimkan sampel uji doping selama masa pandemi, yakni pada 2020 dan 2021, seperti yang telah ditetapkan dalam test doping plan (TDP).
Meskipun diberi tenggat waktu selama 21 hari oleh WADA namun Indonesia tidak memberi jawaban. Akibat hal tersebut muncul tiga sanksi dari WADA. Selain pelarangan pengibaran bendera di berbagai ajang olahraga selain Olimpiade, Indonesia juga disebut tidak memenuhi syarat menjadi tuan rumah dalam kejuaraan tingkat regional, kontinental, atau dunia.
Satu sanksi lainnya adalah perwakilan Indonesia tidak memenuhi syarat menempati posisi anggota dewan di dalam sebuah komite olahraga.
Memang jauh hari sebelum gelaran final Thomas Cup 2020, Kepala Bidang Luar Negeri PP PBSI Bambang Roedyanto melalui Kepala Bidang Humas dan Media PBSI Broto Happy menyebut tidak ada bendera merah putih jika Indonesia menjadi juara. Bendera diganti dengan logo PBSI.