Tangerang Update
Masuk
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
  • Kab Tangerang
  • kabupaten tangerang
  • Kota Tangsel
  • tangerang selatan
  • tangsel
  • Nasional
Sabtu, 30 Agustus 2025
Tangerang UpdateTangerang Update
Search
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
Punya Akun? Masuk
Follow US
© 2025 Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
BantenPendidikan

Ini Syarat, Tata Cara dan Jadwal PPDB SMA-SMK Banten 2021

Redaksi TU
Redaksi TU
Selasa, 25 Mei 2021 | 04:15 WIB
SHARE
Ilustrasi Siswa SMA-SMK | Foto: Istimewa

Tangerangupdate.com (25/02/2021) | Serang – – – Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan telah membuka
Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB jadwal PPDB SMA-SMK Banten 2021 2022 dilakukan secara serentak dimulai pada bulan Mei.

Adapun dasar hukum pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB 2021- 2022 adalah Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021. Adapun mekanisme pelaksanaan pendaftaran dilakukan secara online atau dalam jaringan, sebagai berikut

- Advertisement -
Ad imageAd image

PERSYARATAN PPDB SMA:

Kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik SMA yang mengikuti PPDB. (diserahkan pada saat verifikasi berkas/ pengambilan akun pendaftaran) berupa:

a. foto copy dokumen yang telah dilegalisir pejabat berwenang (diserahkan pada saat verifikasi berkas) meliputi :

1) Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP;

2) Sertifikat Hasil Ujian Sekolah (SHUS). Calon peserta didik dapat melampirkan surat keterangan dari sekolah asal, jika SHUS belum diterbitkan/diterima calon peserta didik.

3) Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan untuk jalur prestasi;

4) Calon Peserta Didik dari daerah bencana alam atau bencana sosial yang ditetapkan sebagai bencana nasional maupun daerah. menyerahkan Surat Keterangan domisili dari RT/RW yang dilegalisir oleh Lurah/Kades setempat.

b. Foto copy, serta menunjukkan aslinya (pada saat verifikasi berkas):

1) Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru 2021 2022, dan belum menikah;

2) Kartu Keluarga atau Surat Keterangan domisili dari RT/RW diketahui kelurahan. yang menerangkan bahwa calon peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 6 (enam) bulan sebelum pelaksanaan PPDB;

BACA JUGA:  Akses Menuju Tiga Sekolah Negeri di Pamulang Ditutup Warga, Protes Sistem PPDB yang Dinilai Diskriminatif

3) Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang memberi tugas untuk jalur perpindahan tugas orang tua/wali;

4) Kartu keikutsertaan dalam program penanganan kemiskinan dari pemerintah atau pemerintah daerah (Kartu Indonesia Pintar. Program Keluarga Harapan. Kartu Indonesia Sehat dan bukti lain yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah);

TATA CARA PENDAFTARAN SMA

  1. Calon peserta didik melakukan pendaftaran ke satuan pendidikan pilihan pertama;
  2. Pendaftaran secara daring dengan bantuan operator satuan pendidikan dengan cara mengunjungi laman PPDB Provinsi Banten di http://dindikbud.bantenprov.go.id
  3. Calon peserta didik hanya dapat memilih satu jalur PPDB dari 3 (tiga) jalur yaitu zonasi atau prestasi atau perpindahan;
  4. Calon peserta didik SMA jalur zonasi dapat memilih :

a) sekolah pilihan ke satu dan pilihan ke dua dalam zona yang sesuai tempat domisili, dan

b) sekolah pilihan ke tiga pada zona lain terdekat tempat domisili;

  1. Selain melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi sesuai dengan domisili dalam zonasi yang telah ditetapkan.

calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur prestasi di luar zonasi domisili peserta didik;

  1. Calon peserta didik SMA jalur prestasi dapat memilih 3 (tiga) sekolah di dalam atau luar zonasi domisili calon peserta didik;
  2. Calon peserta didik jalur perpindahan dapat memilih 3 (tiga) sekolah pada satu atau dua zona di luar zona dan atau kecamatan domisili calon peserta didik;
  3. Sekolah pilihan ke tiga pada 4 b, 6 dan 7 ditujukan untuk penyaluran jika kuota di sekolah pilihan ketiga belum terpenuhi.

PERSYARATAN PPDB SMK:

Kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik SMK yang mengikuti PPDB berupa:

BACA JUGA:  Kadis Pendidikan Akui Adanya Pungli Pembelian Seragam

a. Foto copy yang telah dilegalisir pejabat berwenang (diserahkan pada saat verifikasi berkas):

1) Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP,

2) Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan;

b. Foto copy, serta menunjukkan aslinya (pada saat verifikasi berkas):

1) Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Pelajaran baru 2021 2022, dan belum menikah;

2) Kartu Keluarga atau Surat Keterangan domisili dari RT/RW diketahui kelurahan, yang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 6 (enam) bulan sebelum pelaksanaan PPDB;

3) Kartu keikutsertaan dalam program penanganan kemiskinan dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah (KIP, PKH, KIS dan bukti lain yang dikeluarkan oleh Satuan pendidikan Asal);

4) Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang memberi tugas untuk jalur perpindahan tugas orang tua/wali;

5) Surat keterangan sehat dari dokter, yang menerangkan hasil pemeriksaan kesehatan sesuai dengan bidang keahlian yang dipilih calon peserta didik;

6) Satuan pendidikan dapat menetapkan syarat kesehatan khusus untuk kompetensi keahlian yang memerlukan persyaratan khusus.

TATA CARA PENDAFTARAN SMK 

  1. Calon peserta didik datang ke satuan pendidikan pilihan pertama melakukan pendaftaran;
  2. Pendaftaran secara daring dengan bantuan operator satuan pendidikan dengan cara mengunjungi laman PPDB Provinsi Banten di http://dindikbud.bantenprov.go.id
  3. Calon peserta didik SMK melakukan verifikasi kesehatan, test bakat dan minat disesuaikan dengan bidang/program/kompetensi keahlian. pada satuan pendidikan kejuruan yang dipilih calon peserta didik;
  4. Calon peserta didik SMK wajib melakukan konsultasi berkenaan dengan kompetensi keahlian yang akan dipilihnya di satuan pendidikan pilihan ke satu;
  5. Calon peserta didik SMK untuk jalur prestasi nilai UN dapat memilih 3 (tiga) kompetensi keahlian (pilihan ke-1, ke-2, ke-3) dalam satu SMK, atau 2 (dua) SMK. namun untuk jalur lainnya hanya diperkenankan ketiga pilihan tersebut dalam 1 (satu) SMK;
  6. Calon peserta didik dapat melihat dan mencetak bukti pendaftaran;
  7. Mengubah pilihan peminatan/kompetensi keahlian pada satuan pendidikan yang sama cukup dengan mengganti data pilihan peminatan/kompetensi keahlian sebelumnya.
BACA JUGA:  Nalar Pandeglang Kritik Kerja Sama Pembuangan Sampah Tangsel Pandeglang

PENETAPAN HASIL SELEKSI

  1. Penetapan hasil seleksi PPDB dilaksanakan secara mandiri melalui rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala satuan pendidikan, diumumkan kepada masyarakat yang dikoordinasikan oleh Dinas;
  2. Calon peserta didik yang diterima, ditetapkan melalui keputusan kepala sekolah;
  3. Penetapan hasil seleksi peserta didik yang diterima, diberitahukan melalui pengumuman secara jelas dan terbuka oleh satuan pendidikan yang bersangkutan;
  4. Pengumuman penetapan hasil seleksi satuan pendidikan dilaksanakan secara terbuka melalui internet dan papan pengumuman pada satuan pendidikan yang memuat tentang. nomor pendaftaran, nama peserta didik yang diterima, asal satuan pendidikan, dan peringkat hasil seleksi pada satuan pendidikan.

DAFTAR ULANG 

  1. Peserta didik yang diterima di satuan pendidikan wajib melakukan daftar ulang, dan bagi yang tidak mendaftar ulang dianggap mengundurkan diri.
  2. Persyaratan daftar ulang bagi calon peserta didik yang dinyatakan diterima adalah sebagai berikut:

a. menunjukkan kartu pendaftaran asli; dan

b. menunjukkan bukti tanda diterima

c. lain-lain yang ditentukan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan;

Adapun jadwal waktu pelaksanaan PPDB SMA SMK Provinsi Banten, Anda dapat mengaksesnya melalui tautan http://dindikbud.bantenprov.go.id

TAGGED:ayosekolahdisdikbantenppdbbanten
Bagikan:
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link

– Advertisement –

WhatsApp Image 2025-08-16 at 7.48.48 PM
WhatsApp Image 2025-08-16 at 7.45.10 PM
iklan
WhatsApp Image 2025-08-16 at 8.15.38 PM

Terpopuler

Ketua DPRD Lebak, Juwita Wulandari | Dok. Istimewa

Anggaran Komunikasi Rp6 Miliar DPRD Lebak Disoal IKA SAKTI

Inspektur Kota Tangsel, Achmad Zubair | Dok. Istimewa

Dijamu Durian Musang King, Auditor di Tangsel Dinilai ICW Nir Etika

Ketua Umum HMI Cabang Ciputat, Irhas Abdul Hadi | Dok. Istimewa

HMI Ciputat Kutuk Aksi Brimob Lindas Pendemo Hingga Tewas di Jakarta

Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) RI, Pujiyono Suwadi | foto: Instagram/komisikejaksaaanofficial

Komjak Dorong IKA SAKTI Laporkan Kejari Gegara Lamban Tangani Dugaan Korupsi RSUD Tigaraksa

Pengamat kebijakan publik M. Mahrus Alvy Al Wahidy/ Foto : Istimewa

APBD Tangsel 2025 Membengkak Rp5 Triliun, Publik Kritik: Rakyat Hanya Jadi Penonton

Ribuan ikan di Situ Cangkring mati gegara limbah industri | Dok. Istimewa

DLH Kota Tangerang: Situ Cangkring Tercemar Limbah Industri

Berita Terkait

Polda Banten Periksa Dua Anggota Brimob Terkait Kekerasan Terhadap Wartawan di PT GRS / Dok. Biodeks Polda Banten (Juno)
Banten

Polda Banten Periksa Dua Anggota Brimob Terkait Kekerasan Terhadap Wartawan di PT GRS

Lokasi PT Genesis Regeneration Smelting terkait kasus pengeroyokan terhadap sejumlah wartawan dan humas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)./ Foto : Istimewa
Banten

Dua Security PT Genesis Ditangkap Usai Pengeroyokan Wartawan dan Humas KLHK di Serang, Polisi Dalami Keterlibatan Oknum Brimob

Sejumlah pria yang diduga kuat melakukan kekerasan terhadap wartawan di kawasan PT Genesis Regeneration Smelting, Serang | Foto: Tangkapan layar/Istimewa
Banten

Pengeroyokan Wartawan di Serang Diduga Libatkan Anggota Brimob, Ormas, dan Keamanan Perusahaan

Kekerasan saat peliputan inspeksi mendadak (sidak) Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) di PT Genesis Regeneration Smelting, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Kamis 21 Agustus 2025 | Dok. Istimewa
Banten

IJTI, AJI, dan LBH Pers Kutuk Kekerasan Terhadap Wartawan di Serang

Tangkapan Layar Saat Wartawan Dikeroyok Saat Liputan di PT Genesis Regeneration Smelting Serang / Dok. Tu ,(Juno)
Banten

8 Wartawan Dikeroyok Saat Liputan di PT Genesis Regeneration Smelting Serang, Satu Masuk Rumah Sakit

Tangkapan Layar Bupati Pandeglang Dewi Setiani Saat Meninjau TPA Bangkonol yang akan jadi tempat pembuangan sampah dari Tangsel. (Foto: Tangsel_Update/Jupri Nugroho)
Banten

Bupati Pandeglang Copot Dua Pejabat Usai Disentil Wagub Terkait TPA Bangkonol, Ini Kata Masyarakat

Para Tersangka Korupsi sampah DLHK Tangsel saat Proses penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti di Kejari Banten/Dok. TU (Foto : Kejati Banten/Juno)
Banten

Korupsi Rp21,6 Miliar di DLHK Tangsel, Empat Tersangka Segera Disidang di Pengadilan Tipikor

Truk Sampah Bertuliskan Dinas Lingkungan Hidup Tangsel Terparkir di Bahu Jalan Serpong Raya | Dok. TU
Banten

Jejak Skandal di Balik Sampah: Kontroversi Uang, Lingkungan, dan Dugaan Korupsi dalam Kerja Sama Tangsel-Pandeglang

Jangan Lewatkan

Hendry Ch Bangun Resmi Daftar Calon Ketua Umum PWI pada Sabtu, 23 Agustus 2025 | Dok. Istimewa

Hendry Ch Bangun Resmi Mendaftar sebagai Calon Ketua Umum PWI

Sabtu, 23 Agustus 2025
Camat Serpong Utara, Lurah Paku Alam dan jajarannya, UPT 3 Disperkimta Kota Tangsel, RW 3, RT 01 dan RT 03, saat terjun ke Kampung Kadang Sapi Lor | Foto: Istimewa

Warga Kandang Sapi Lor Patungan Bangun Jalan, Pemkot Tangsel: Lokasi Masuk Wilayah Kota Tangerang

Senin, 25 Agustus 2025
Polisi Melakukan Oleh TKP di Lokasi Lansia yang ditemukan Meninggal di Ciputat Timur/ Foto : Istimewa (Juno)

Lansia Ditemukan Meninggal Dalam Rumah di Ciputat Timur, Diduga Tinggal Seorang Diri

Sabtu, 23 Agustus 2025
Pengamat kebijakan publik M. Mahrus Alvy Al Wahidy/ Foto : Istimewa

APBD Tangsel 2025 Membengkak Rp5 Triliun, Publik Kritik: Rakyat Hanya Jadi Penonton

Kamis, 28 Agustus 2025
Tangkapan Layar SMPN 23 Tangerang yang Diduga Guru Lakukan Pelecehan ke Siswa /Dok. TU/ Foto: Juno

Kasus Dugaan Pelecehan Eks Wakepsek SMP di Tangerang, 2 Korban Terbaru Merupakan Ayah dan Anak

Sabtu, 23 Agustus 2025
Lurah Pakualam, Sukron Makmun saat mendatangi Kampung Kandang Sapi Lor | Dok. Tangerangupdate.com

Warga Pakualam Patungan Bangun Jalan, Lurah: Gak Sabaran

Senin, 25 Agustus 2025
Gedung Pemkot Tangsel | TU

GP Ansor Laporkan Dugaan Penyimpangan Rp8 Miliar pada Penyertaan Modal Pemkot Tangsel di Bank BJB

Minggu, 24 Agustus 2025
Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) RI, Pujiyono Suwadi | foto: Instagram/komisikejaksaaanofficial

Komjak Dorong IKA SAKTI Laporkan Kejari Gegara Lamban Tangani Dugaan Korupsi RSUD Tigaraksa

Kamis, 28 Agustus 2025
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Tangerang Update
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
© Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
Facebook X-twitter Youtube Whatsapp