Tangerangupdate.com – Ikatan Alumni Sekolah Anti Korupsi (IKA SAKTI) Tangerang mendesak Pemerintah Kabupaten Tangerang membuka dokumen pengadaan RSUD Tigaraksa dan melakukan klarifikasi terkait polemik pembelian tanah di luar kebutuhan seluas 64.607 meter persegi dan beririsan dengan rumah warga di Perumahan Kota Tigaraksa Blok AE.
Desakan melalui surat tersebut juga disampaikan kepada Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (DPPP) Kabupaten Tangerang, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang, serta Sekretaris Daerah selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Ini adalah titik awal untuk membuka skandal dugaan korupsi dengan skema sistemik yang diduga disusun rapi oleh elite lokal,” kata Alumni SAKTI Tangerang, Doni Nuryana, Senin 21 Juli 2025.
Dalam suratnya, IKA SAKTI Tangerang juga secara spesifik meminta penjelasan resmi dan penyerahan sejumlah dokumen penting, seperti site plan Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Tangerang dari tahun 1996 hingga saat ini.
Kemudian, dokumen kerja sama dengan PT PWS pemilik lahan konsesi dengan perjanjian pembangunan lahan perkantoran oleh PT PWS dengan total lahan 86 hektar. Dengan rincian, 45 hektar pada tahap pertama dan 41 hektar lainnya secara bertahap.
“Kami tidak hanya meminta, tetapi menuntut, agar seluruh jajaran Pemkab Tangerang yang terlibat dalam pengadaan ini segera membuka seluruh informasi dan memberikan penjelasan konkret. Bupati, sebagai pimpinan tertinggi, wajib memberikan keterangan jika ada keraguan publik,” papar Doni.
Sebagai informasi, kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Tangerang dan PT PWS tertuang dalam perjanjian Nomor: 650/4427-PIK/1996 Jo. Nomor: 300/PWS/PKS/15/1996. Perjanjian ini ditandatangani pada 20 September 1996, mengenai Pembangunan Kota Tigaraksa sebagai Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Tangerang.
Selanjutnya, pada 16 Juli 2003, Bupati Tangerang menerbitkan Keputusan Bupati Nomor 652/Kep.218-Huk/2003 tentang Site Plan Pusat Perkantoran Pemerintah Kabupaten Tangerang dan Fasilitas Lainnya di Tigaraksa.
IKA SAKTI Tangerang berharap pemerintah daerah dapat memberikan tanggapan dan klarifikasi yang transparan demi menjamin akuntabilitas dalam penggunaan anggaran negara dan proses pengadaan lahan.
“Dokumen-dokumen ini krusial untuk memahami secara komprehensif sejarah dan status hukum lahan yang kini digunakan atau direncanakan untuk RSUD Tigaraksa dan kawasan Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang,” tandasnya.
Sebelumnya, IKA SAKTI Tangerang juga telah mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia untuk segera meninjau ulang kasus dugaan korupsi Sakit Umum Daerah (RSUD) Tigaraksa.
Desakan ini muncul setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan indikasi kuat adanya penyimpangan dalam pengadaan lahan tersebut, meskipun kasus ini sebelumnya telah dihentikan penyidikannya oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang.
“Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun 2024 secara gamblang mengungkap kejanggalan serius, dugaan korupsi, mulai dari pembelian lahan di luar kebutuhan rencana pembangunan, status SHGB yang telah expired sejak 2014, hingga tumpang tindih dengan permukiman warga yang telah puluhan tahun tinggal di lokasi,” ujar Alumni SAKTI Tangerang, Doni Nuryana kepada Tangerangupdate.com, pada Jumat, 18 Juli 2025.