• Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Minggu, 29 Juni 2025
  • Login
Tangerang Update
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
Tangerang Update
No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Ragam
  • Metropolitan
  • Nasional
  • Opini
  • Banten
  • Hukum
  • Politik
Home Banten

Himpunan Pemuda Nusantara Gelar Aksi Depan Kemenaker, Tolak Aturan JHT

Juno by Juno
0 0
Puluhan Masyarakat Lintas Organisasi Gelar Aksi Solidaritas Bagi Desa Wadas dan Parigi Moutong yang Menolak Tambang
0
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

Tangerangupdate.com (22/02/2022) | Jakarta — Setelah ribuan buru memadati depan Gedung Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), kini sejumlah pemuda yang tergabung dalam Himpunan Pemuda Nusantara (HPN) menggeruduk kantor Ida Fauziah tersebut untuk menolak aturan baru Jaminan Hari Tua (JHT), Senin (21/2/2022).

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Himpunan Pemuda Nusantara (HPN) Bryan Ghautama mengatakan, aturan JHT yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 dianggap mencederai Hak Asasi Manusia.

Selain itu, Permenaker tersebut dinilai bertolak pada nilai-nilai Pancasila yang mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Para masa akis membawa boneka pocong-pocongan sebagai simbol matinya hati nurani pemimpin negeri terhadap rakyatnya.

“Kedatangan kami di sini ingin mengaspirasikan bahwa JHT dalam Permenaker tersebut telah mengambil hak rakyat Indonesia,” ungkap Bryan Ghautamadalam orasinya.

Pihaknya menyayangkan langkah pemerintah mengambil kebijakan baru JHT di tengah masa pandemi tentu akan berdampak pada sisi ekonomi di tengah masyarakat. Apalagi masyarakat Indonesia didominasi oleh kaum buruh.

“Di saat masa sulit seperti ini, rakyat semakin disakiti. Harusnya pemerintah membuat kebijakan yang pro rakyat. Para pekerja itu sangat membutuhkan dana tersebut untuk modal usaha setelah di PHK atau berhenti kerja. Apalagi dalam masa pandemi seperti ini banyak masyarakat kesulitan memenuhi kebutuhan sehari harinya,” ujarnya.

Dalam aksi itu, pihaknya juga meminta Menteri Ketenagakerjaan untuk mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dan mengembalikan aturan sebelumnya yang dirasa pro rakyat.

Aksi pun usai setelah perwakilan Himpunan Pemuda Nusantara ditemui langsung oleh perwakilan BPJS Ketenagakerjaan pusat untuk mendengarkan tuntutan mereka.

Diketahui, kebijakan tersebut menjadi soal di tengah masyarakat lantaran dalam Pasal 5 Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 mengatur pencairan dana JHT dapat dilakukan setelah peserta usia 56 tahun.

Tags: demonstrasiHpnKemenakerMetropolitan

Dapatkan informasi terbaru dari kami

Unsubscribe
Previous Post

Polres Tangsel Gelar Vaksinasi Lansia dan Booster Sasar Pengunjung Mall Q-Big

Next Post

Warga Sepatan Timur Luka Berat, Setelah Dihajar Cangkul Oleh Tetangganya

Next Post
Bukannya Permintaan Maaf, Pria Di Kecamatan Setu, Justru Dapat Bogem Mentah Dari Selingkuhan Istrinya

Warga Sepatan Timur Luka Berat, Setelah Dihajar Cangkul Oleh Tetangganya

Leave Comment
Tangerang Update

© 2020 PT. Indo Sakti Media

Navigasi

  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Ikuti Kami

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini

© 2020 PT. Indo Sakti Media