Tangerangupdate.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang menggelar hearing atau rapat dengar pendapat dengan perusahaan pengelola sampah, PT. Noor Annisa Kemikal.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang, Mohamad Ali mengatakan perusahan pengelola sampah tersebut mengajukan pengelolaan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Jatiwaringin, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang.
Ali mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh perusahaan tersebut. Namun katanya, pihaknya belum bisa memutuskan menyerahkan proses pengelolaan sampah tersebut ke perusahaan itu.
“Karena kami akan membawa persoalan ini ke pemerintah daerah. Ketika memang itu betul betul positif untuk pemerintah daerah, masyarakat kabupaten Tangerang tentunya kita dukung,” katanya gedung DPRD Kabupaten Tangerang, Rabu (22/02/2023).
Meski demikian, Ali mengaku akan melakukan pengujian terhadap teknologi yang ditawarkan dalam mengelola sampah tersebut.
“Karena tidak mudah untuk teknologi sampah kita langsung percaya. Ya tentunya kita mendukung secara positif,” katanya.
“Kalau yang positif pasti kita dorong, kalau berbasis anggaran yang minim tetapi teknologi itu bagus ya tentunya itu kita dorong,” tambahnya.
Semantara itu, perwakilan PT. Noor Annisa Kemikal, Haris Mansyur mengaku kegiatan yang dilakukan pihaknya untuk mengelola sampah merupakan kegiatan yang positif.
Sebab katanya, selain mampu mengurangi volume sampah yang kian hari kian menumpuk. Pengelolaan sampah yang dilakukan pihaknya juga bisa menyerap lapangan pekerjaan bagi masyarakat sekitar.
Haris mengatakan bahwa teknologi yang dipakai pihaknya untuk mengelola sampah merupakan teknologi yang mutakhir.
Sebab teknologi tersebut mampu mengolah sampah hingga ribuan ton dan tanpa mengeluarkan bau apapun.
“Semua sampah kita bisa olah, termasuk sampah baru, sampah lama juga bisa,” pungkasnya.